Rabu, 11 November 2015

RESUME USUL FIQIH



IJMA
Ijma secara etimologi mempunyai dua pengertian yang berbeda yaitu ijma yang berarti kesepakatan atau konsensus dan ijma yang berarti tekad atau niat. Ijma berarti kesepakatan atau konsensus terdapat dalam Qs. Yusuf: 15 sementara ijma yang berarti tekad atau niat terdapat pada Qs. Yunus: 71
Namun sejatinya ijma merupakan kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin untuk memutuskan sesuatu hal yang dilakukan setelah wafatnya Rasulullah SAW. Karena tidak dapat dikatakan ijma jika ijma tesebut dilakukan sebelum wafatnya Rasul. Suatu ijma akan sah apabila seluruh mujtahid menyepakatinya. Sementara syarat-syarat Ijma adalah: (i) yang bersepakat adalah seluruh mujjtahid (ii) para mujtahid harus umat Nabi Muhammad SAW (iii) dilakukan setelah wafatnya Nabi dan (iv) kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at.
Adapun yang menjadi dasar hukum Ijma adalah:
Ø  Al-Qur’an
yang terdapat pada Qs. An-Nisa: 115, Qs. Al-Baqarah: 143, dan Qs. An-Nisa: 59,
Ø  Hadits
Hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi yang mengatakan:
Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan”.
Ø  Akal pikiran
Maksud akal pikiran adalah setiap mujtahid dalam melakukan ijtihad hendaklah mengetahui dasr-dasar pokok ajaran Islam, dan batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad. Ketika mujtahid berijtihad dengan berlandaskan pada nash maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas-batsa yang telah di tentukan. Sementara jika ijtihadnya tidak berlandaskan pada nah maka ijithadnya tidak boleh melampaui kaedah-kaedah umum agama Islam.

QIYAS
Adalah qiyas yang secara etimologis adalah qadar yang artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan semisalnya. Sementara menurut istilah fiqh, qiyas adalah menghubungkan hukum suatu pekerjaan kepada pekerjaan yang lain, karena kedua pekerjaan itu mempunyai sebab yang sama dan hukumnya juga sama. Banyak para ulama juga mendifinisikan tentang qiyas, namun itu semua dapat disimpulkan bahwa Qiyas adalah mempersamakan satu hal atau peristiwa hukum yang tidak ditentukan hukumnya oleh nash dengan hal atau peristiwa yang ditentukan oleh nash bahwa ketentuan hukumnya sama dengan hukum yang di tentukan oleh nash.
Sebagaimana kajian ushul fiqh yang lain, bahwa qiyas pun mempunyai dalil hukum tersendiri, diantaranya:
Ø  Al-Qur’an
Yang terdapat pada Qs. Yasin: 78-79
Ø  Hadits
Hadits ini merujuk pada petunjuk Nabi yang pada waktu itu beliau memberi petunjuk kepada sahabatnya tentang penggunaan qiyas dengan membandingkan dua hal, kemudian mengambil keputusan atas perbandingan tersebut.
Ø  Atsar Sahabat
Maksud disini adalah argumentasi-argumentasi ulama berdasarkan atsar sahabat dalam penggunaan qiyas.
Mengenai tempat berlakunya qiyas, para ulama berbeda berbeda pendapat dalam hal ini. Imam syafi’i berpendapat bahwa qiyas berlaku pada semua hukum syari’ah, msekipun dalam perkara hudud, kafarat, taqditar, dan hukum-hukum rukhsah. Sementara golongan Hanafiyah berpendapat bahwa qiyas tidak berlaku pada masalah hudud. Sebab ia termasuk batas yang telah ditetapkan oleh Allah SWT yang tidak bisa diketahui Illatnya oleh akal.

ISTIHSAN
Secara umum Istihsan merupakan suatu perpindahan hukum yang telah ditetapkan oleh dalil syara’ kepada hukum yang lain dikarenakan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan perpindahan hukum tersebut. Sebagai contoh:
Pertama, Seseorang dititipi barang namun dia mempergunakan barang tersebut untuk membiayai kehidupannya, sehingga dari hal itu maka seseorang yang dititipi barang tersebut harus mengganti barangnya. Kedua, Seorang anak menitipkan barang kepada ayahnya, namun si ayah tersebut digunakan olehnya untuk membiayai hidupnya, dari hal ini seorang ayah tidak diharusakan mengganti barang tersebut karena ia mempunyai hak untuk mempergunakan barang anaknya.
Dari kedua contoh diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang bisa mengganti barang orang lain dengan catatan orang tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sementara seseorang tidak bisa mengganti barang orang lain jika orang yang dititipi barang dengan orang yang menitipi barang mempunyai hubungan darah.
Adapun yang menjadi dasar hukum Istihsan yang pertama adalah Qs. Az-Zumar: 17-18, yang artinya:
“Maka gembirakanlah hamba-Ku yang mendengar perkataan, lalu mengikutinya yan lebih baik” sementara dasar hukum yang kedua adalah Hadits yang berbunyi “Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka baik di sisi Allah”.
Ada dua hal yang menjadi sandaran Istihsan:
Ø  Istihsan yang sandarannya Al-‘Adah al-Shahihah, dan
Ø  Istihsan yang sandarannya kemaslahatan
Meskipun banyak para ulama berbeda pendafat tentang penafsiran Istihsan ini, namun hal yang perlu di garis bawahi adalah bahwa dengan menggunakan Istihsan kita akan lebih leluasa bergerak dengan tidak meniggalkan semangat hukum Islam.
AL-MASLAHAH AL-MURSALAH
Dilihat dari segi bahasa, kata al-mashlahah adalah seperti lafazh al-manfa’at, baik artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata), yaitu kalimat mashdar sama artinya dengan kalimat ash-Shalah, seperti halnya lafazh al-manfa’at sama artinya dengan al-naf’u. Secar Istilah adalah setiap manfaat yang didalamnya terdapat tujuan syara’ secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya.
Dengan pernyataan kedua diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa maslahah mursalah adalah kemasalahatan atau kemanfaatan bagi orang banyak. Manfaat yang dimaksud oleh Allah SWT adalah sifat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya untuk mencapai ketertiban nyata antara Pencipta dan makhluk-Nya. Dengan kata lain masalaha mursalah ini adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya.
Sebagaimana contoh dari maslahah mursalah yaitu:
Ø  Tahlilan
Ø  Adanya peradilan agama
Ø  Adanya Rambu-rambu lalu lintas, dll
Ketiga contoh diatas jelas tidak ada dalil yang mengharuskan untuk membuat peraturan tersebut. Namun demikian, bahwa ketiga-tiganya mempunyai kemaslahatan bagi orang banyak dan dengan hal itulah mau tidak mau ketiga contoh doatas harus dilaksanakan dan dijalankan sebagimana mestinya.
Sementara disisi lain, bahwa al-maslahah al-Mursalah ini hanya difokuskan sesuatu hal yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar. Juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

ISTISHAB
Sebagaimana yang telah dijelaksan oleh Asyaukani, beliau menjelaskan bahwa Istishab adalah tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya. Namun secara jelasnya, istihsan adalah tetapnya suatu hukum berapapun lamanya baik sebentar maupun lama selama hukum tersebut tidak ada yang mengubahnya dengan hukum yang lain.
Contoh:
Orang hilang akan tetap dianggap hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang menunjukan bahwa dia meninggal dunia.
Pembagian istishab sendiri ada empat macam:
Ø  Istishab al-Bar’at al-Ashliyyah
Ø  Istishab yang ditunjukan oleh syara’ atau akal
Ø  Istishab hukum, dan
Ø  Istishab Washaf
Para ulama yang sedikit menggunakan Istishab hanya Madzab Hanafi dan Madzhab Maliki saja, karena mereka meluaskan thurkq al-istinbat dengan penggunaan istihsan, maslahah mursalah dan ‘urf, sehingga ruangan untuk beristinbat dengan menggunakan Istishab hanya sedkit.







Sadd al-Dzari’ah
Seperti bidang-bidang kajian ushul fiqh yang lain, bahwa sadd al-dzari’ah ini juga terdapat pada kitab-kitab fiqh lainnya yaitu kitab-kitab Malikiyah dan Hanabilah.
Dzari’ah artinya washilah (jalan), yang menyanpaikan kepada tujuan. Yang dimaksud jalan disini adalah jalan yang mengarahkan kita pada sesuatu yang haram dan yang halal. Maka jalan yang menyampaikan pada sesuatu yang haram maka hukumnya pun haram, sebaliknya jika jalan itu menyampaikan pada sesuatu yang halal maka hukumnya pun halal. Contohnya: Zina itu haram, maka melihat aurat wanita yang membawa kepada perzinahan adalah haram juga.
Adapun atsar dasar Dzari’ah ini maka hukumnya di bagi menjadi dua yaitu:
1.      Tujuan/maqasid yaitu maqashid al-syari’ah yang berupa kemaslahatan, dan
2.      Wasaail/cara yaitu jalan yang menuju kepada tercapainya tujuan.
Dengan demikian, yang dilihat oleh sadd al-dzari’ah ini adalah perbuatan-perbuatan yang menyampaikan kita kepada terlaksananya yang wajib atau mengakibatkan kepada terjadinya yang haram.
Dasar hukum sadd al’dzariah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ø  Al-Qur’an
Adalah Qs. Al-An’am: 108 dan Qs. Al-Baqarah: 104 yang menjadi dasar hukum ini
Ø  As-Sunnah
Nabi melarang membunuh orang munafik, karena membunuh orang munafik bisa menyebabkan Nabi dituduh membunuh sahabat-sahabatnya.

AL-‘URF
‘Urf adalah sikap, perbuatan, dan perkataan yang biasa dilakukan oleh kebanyakan manusia atau lebih manusia seluruhnya.
Syarat-syarat Ijma yang dapat diterima oleh Hukum Islam:
1.      Tidak ada dalil yang khusus untuk kasus tersebut baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah
2.      Pemakaiannya tidak mengakibatkan kesampingannya nash syari’ah
3.      Telah berlaku secara umum
Sementara pembagian ‘urf ada dua macam:
1.      ‘urf yang fasid atau ‘urf yang batal, dan
2.      ‘urf yang shahih atau al-‘Adah ashahihah
Apabila kita perhatikan, penggunaan adat atau ‘urf ini bukanlah dalil yang berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan maslahah mursalah. Hanya saja perbedaan kemaslahatan dalam adat atau ‘urf ini sudah berlaku sejak lama samapi sekarang. Sedangkan dalam maslahah mursalah kemaslahatan itu terjadi pada hal-hal yang sudah biasa berlaku dan mungkin pula pada hal-hal yang belum biasa berlaku, bahkan pada hal-hal yang akan diberlakukan.
Kemudian dari pernyataan diatas kemudian muncul:
ااَلْعَدَةُ مُحْكَمَةٌ
“Adat itu bisa dijadikan hukum”




SYAR’u MAN QABLANA
Secara etimologis, syar’u man qablana adalah hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT bagi umat-umat sebelum kita. Sementara cecara istilah, bahwa syar’u man qablana adalah syari’at atau ajaran nabi-nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa.
Para ulama juga menjelaskan bahwa syar’u man qoblana (syariat sebelum kita) adalah hukum-hukum yang telah disyariatkan oleh Allah SWT untuk umat sebelum islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syariat Nabi Muhammad SAW.
Namun dari pembahasan di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syar’u man qablana adalah syariat yang dibawa oleh para rasul sebelum Muhammad yang menjadi petunjuk bagi kaumnya, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa,dll.
Dri kesemua itu, syar’u man qablana mempunyai macam-mcamnya, yaitu:
Ø  Ada yang telah dihapuskan oleh syariah islam.
Ø  Ada yang tidak dihapuskan oleh syariah islam.
Sementara untuk kedudukan syar’u man qablana pada prinsipnya, syariat yang diperuntukkan Allah bagi umat terdahulu mempunyai asas yang sama dengan syariat yang dibawa Nabi Muhammad. Hal ini terlihat dalam firman Allah surat Al-Syura : 13
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa diantara asas yang sama itu adalah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang akhirat, tentang janji, dan ancaman Allah. Oleh karena itu terdapat penghapusan terhadap sebagian hukum umat-umat yang sebelum kita dengan datangnya syari‟at Islamiyah dan sebagian lagi hukum-hukum umat yang terdahulu tetap berlaku, seperti qishash.


MADZHAB SAHABI
Mazhab (مذهب) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sebagian para ulama dan ahli agama Islam juga berpendapat bahwa yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj). Sementara menurut Istilah dalam kalangan umat Islam, madzhab adalah sejumlah fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa madzhab sahabi adalah suatu metode, jalan, ataupun ciri khas dalam menetapkan suatu kasus baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan sahabat adalah, orang-orang yang bertemu Nabi pada waktu itu, yang senantiasa setia kepadanya, selalu menemani nabi kemanapun pergi. dalam arti selalu ada dalam kehidupan nabi baik sebentar maupun lama. Dan senantiasa mendukung semua perbuatan Nabi. Dikarenakan sahabat adalah orang yang paling banyak menghabiskan waktunya bersama Nabi, dan telah memahami Al-Quran serta hukum-hukumnya, maka mereka pun setidaknya adalah orang-orang pintar yang mampu memberikan suatu fatwa hukum yang berguna bagi masyarakatnya waktu itu. Bahkan keadaan sahabat waktu itu sangat di perhitungkan karena di antara mereka ada yang mengkodifikasikannya bersama sunah-sunah Rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan  hukum yang disamakan dengan nash.
Disamping itu, kehujahan seorang sahabat tiada tandingannya karena pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat islam, terutama dal hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari Rasulullah SAW.


Selasa, 10 November 2015

MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM



“TIGA KERAJAAN ISLAM”

MAKALAH
DiajukanUntukMemenuhi Salah SatuTugasTertrukstur Mata Kuliah
SejarahPeradaban Islam

Oleh:
ASIKIN ABDUL AZIZ


 









FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012/2013








BAB I
Pendahuluan
1.      Latar belakang
            Kejayaan islam telah di mulai ketika rasullah berhasil menguasai mekkah dan madinah. Dengan berlandaskan ahlak yang baik, ketauhidan dan keyakinan yang kuat sehingga beliau Nabi Muhammad SAW berhasil menegakkan islam dengan kaffah di madinah. Kejayaan yang gelang gemilang ini diteruskan oleh para sahabat-sahabat Nabi yang kemudian kita kenal dengan “khulafa ar-ryasiddin” dari mulai Abu bakar ash-shidiq,umar bin khattab,ustman bin affan dan imam ali as.
            Namun dengan berjalan-nya waktu dan silih bergantinya kekuasaan banyak permasalah politik yang di alami oleh para pemimpin-pemimpin muslim di akibat kan karena pemberontakan yang dilakukan oleh para kaum yang tidak menyetujui pembai’atan pemimpin yang di rasa kurang atau ketidak pantasan untuk memimpin kaum muslim. Seperti ketika imam Ali as memimpin kaum muslim sebagai khalifah ke-empat yang menggantikan ustman bin affan yang wafat, ketidak setujuan kepemimpinan ali langsung di lontarkan oleh muawiyyah bin abu sufyan dikarenakan mencurigai Ali atas kematian Ustman bin affan. Terjadinya timpang tindih ini mengakibatkan pemberontakan yang amat besar sehingga perang saudara pun tak dapat terelakan. Setelah pemberontakan yang cukup lama di lontarkan oleh Muawwiyah akhirnya Imam Ali pun terbunuh dan kekuasaan pun di pegang oleh muawiyyah yang terkenal sebagai pendiri Dinasti Bani Umayah yang terletak di syiri’a tepat nya di Damaskus.
Tidak sampai disini peralihan kekuasaan yang di pegang Bani Umayah pun mendapat pemberontakan khususnya dari pihak Bani Abbasiyah yang mendominasi pemerintahan Bani Umayah dan berhasil merebut kekuasaan dari tangan Bani Umayyah. Pergantian kekuasaan dan pemberontakan ini tidak lepas dari prediksi Nabi Muhammad SAW beliau Bersabda.. “ kekhalifahan setelah ku akan berlangsung dalam rentang waktu tiga puluh tahun kemudian berubah menjadi kerajaan yang mencengkram” dalam hadist tersebut perlu diakui bahwasannya ke khalifahan yang hakiki atau yang sempurna  hanya berlangsung tiga puluh tahun. Maka di sini kami akan memaparkan tiga kerajaan besar yang mempunyai kekuasaan yang cukup besar pula yaitu kerajaan ilkhan,kerajaan timur lenk dan kerajaan mamluk/mamalik.
1.      Rumusan masalah

1.      Sejarah kerajaan ilkhan kejayaan dan kemunduranya ?
2.      Sejarah kerajaan timur lenk ?
3.      Sejarah kerajaan mamluk/mamalik ?














BAB II
PEMBAHASAN
1.1  kerajaan ilkhan kejayaan dan kemunduran
Bani Ilkhan, berasal dari rumpun bangsa Mongol, yang pernah berkuasa di kawasan Asia Tengah pada rentang masa 1256–1353 M dengan pusat kekuasaan di Turkistan. Bangsa Mongol, merupakan bangsa yang berasal dari daerah pegunungan Mongolia yang membentang dari Asia Tengah sampai ke Siberia Utara, Tibet Selatan dan Manchuria Barat serta Turkistan Timur, dimana nenek moyang mereka bernama Alanja Khan, yang mempunyai dua putera kembar, Tartar dan Mongol. Dari kedua inilah melahirkan dua suku bangsa besar, Mongol dan Tartar. Dan selanjutnya Mongol mempunyai anak bernama Ilkhan yang kemudian dirujuk menjadi Bani Ilkhan, yang melahirkan keturunan pemimpin bangsa Mongol di kemudian hari.
Dalam rentang waktu yang sangat panjang, kehidupan bangsa Mongol tetap sederhana. Mereka mendirikan kemah-kemah dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, menggembala kambing dan hidup dari hasil buruan. Mereka juga hidup dari hasil perdagangan tradisional, yaitu mempertukarkan kulit binatang dengan binatang yang lain, baik di antara sesama mereka maupun dengan bangsa Turki dan Cina yang menjadi tetangga mereka. Sebagaimana umumnya bangsa nomaden, orang-orang Mongol mempunyai watak yang kasar, suka berperang, dan berani menghadang maut dalam mencapai keinginannya. Akan tetapi, mereka sangat patuh kepada pemimpinnya. Mereka menganut agama Syamaniah (Syamanism), menyembah bintang-bintang, dan sujud kepada matahari yang sedang terbit.
Dinasti Ilkhan adalah sebuah dinasti yang dibangun oleh orang-orang Mongol, ketika mereka berhasil menginvasi dan menguasai Baghdad sebagai pusat kekuasaan dari Khilafah Abbasiyah. Dinasti Ilkhan berdiri pada tahun 1258, pada saat Hulagu Khan berhasil memantapkan kekuasaannya di Baghdad (Harun Nasution, 1985: 80). Ilkhan sendiri artinya artinya warga khan yang agung (C.E. Bosworth, 1993:176). Ilkhan juga adalah gelar yang diberikan kepada Hulaghu Khan sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi-prestasinya yangdiperolehnya ketika sukses melakukan ekspansi wilayah dan mengalahkan setiap musuh-musuhnya.
Dinasti Ilkhan telah eksis lebih dari delapan dasawarsa. Ketika membicarakan dinasti Ilkhan, di kalangan para peneliti atau pemerhati sejarah umumnya mereka bersepakat bahwa Dinasti Ilkhan yang memerintah di wilayah Iran, Irak, Anatolia dan daerah-daerah lainnnya didirikan di atas banjir darah manusia dan puing-puing kehancuran dari institusi kekuasaan yang dihancurkannnya. Pandangan ini tidaklah keliru dan bisa dipahami, karena Hulagu Khan sebagai pendiri dari dinasti Ilkhan beserta tentaranya, kehadirannnya ke berbagai wilayah hanya mendatangkan malapetaka dan menimbulkan bencana bagi manusia.
Fakta sejarah telah banyak menunjukkan bahwa pada saat Hulagu Khan melakukan penyerbuan banyak penduduk dari beberapa kota dan kampung dimusnahkan secara sistemik. Di setiap daerah yang dijumpai acapkali ditemukan telah kosong dan menjadi tidak berpenduduk disebabkan oleh kehadiran pasukan penyerbu dan oleh gelombang tentara Mongol yang mengusir kaum petani. Kaum penyerbu tersebut membantai penduduk setempat, menjadikan mereka sebagai budak dan membebani mereka dengan pajak, sehingga menyita seluruh kekayaan mereka. Dalam konteks ini Ira M. Lapidus (1999:428) sampai menyatakan penyerbuan Hulagu Khan sebagai sebuah bencana besar yang melanda penduduk akibat pembantaian dan pembunuhan. Tidak hanya itu, kehidupan perekonomian pun hancur karena selama satu abad atau lebih salah satu sumber penghidupan masyarakat Iran yaitu kerajinan tembikar dan pengolahan logam tidak bisa berproduksi.
Rezim dari Dinasti Ilkhan yang berkuasa di Iran, Irak, Anatolia, pada kenyataannnya lebih merupakan sebuah rezim penakluk. Dinasti ini dibentuk dari sebuah pasukan besar yang dihimpun dari para aristokrasi militer kesukuan yang bersekutu dengan dinasti yang sedang berkuasa. Kelompok aristokrat ini dalam perjalanannya telah memandang diri mereka sendiri sebagai manusia istimewa yang berhak mendominasi dan memungut pajak kepada rakyatnya. Rasa superioritas ini terefleksi dari sebuah undang-undang yang dimilikinya, Alyasak, yang menetapkan hak-hak dan kewajiban kalangan elite dan pengesahan pemerintahannnnya(Hassan Ibrahim Hassan, 1967: 136-139).
Raja-raja Dinasti Ilkhan memerintah di Iran, Irak, Anatolia dan daerah-daerah disekelilingnya dilakukan dengan me-manaje distribusi tanah kepala-kepala militer untuk mengolahnya atau memungut pajak atasnya. Selanjutnya kepala-kepala militer tersebut membagi-bagikan tanah tersebut di antara anak buah mereka. Padang rumput dan tanah garapan dipadukan menjadi sebuah pertanahan yang disebut Tuyul, sebuah konsep yang memadukan cita-cita Mongolian tentang distribusi padang rumput dan konsep administratif Iran tentang distribusi hak mengumpulkan pajak (Ira M. Lapidus, 1999: 430).
Kemudian, roda pemerintahan Mongol dijalankan dengan menggantungkan diri melalui dukungan keluarga-keluarga bangsawan setempat, sebagaimana yang pernah terjadi pada beberapa dinasti Seljuk sebelumnya. Kebijakan para penguasa Dinasti Ilkhan dalam melaksanakan roda pemerintahannnya berusaha menyatukan diri dengan beberapa birokrat, para pedagang, dan ulama perkotaan Iran. Ulama melanjutkan atau memperkokoh kedudukan mereka dengan memposisikan diri sebagai elit lokal. Para ulama pada masa Dinasti Ilkhan umumnya banyak mengisi jabatan qadhi, dai, kepala pasar, dan sejumlah jabatan lainnya (Ira M. lapidus, 1999: 430).
Selanjutnya Ira M. lapidus (1999: 430-431 ) memberikan gambaran tentang kehidupan kelompok elit yang hidup di perkotaan. Kelompok elit yang hidup diperkotaan di mana prestise mereka didasarkan pada pendidikan Islam, umumnya kekuasaan mereka didasarkan kepada unsur kepemilikan tanah, perkebunan dan kekuasaannya menangani tanah wakaf. Para penguasa Dinasti Ilkhan telah menempatkan kedudukan kelompok ini dalam tugas-tugas administrasi finansial dan yudisial untuk menyokong kelangsungan pemerintahan lokal dan menahan dampak negatif akibat perubahan rezim militer. Kelompok ini juga ditugaskan untuk membantu tugas administratif dalam pembentukan pemerintahan Dinasti Ilkhan .
Wilayah kekuasaan dinasty Ilkhan sangat luas, meliputi bagdad, asia kecil dan india sebelah timur. Di dalam perkembanganya, Dinasti Ilkhan banyak di pimpin oleh pemimpin-pemimpin yang gagah berani dan taat pada agama. Tetapi tidak semua masa keemasan itu dirasakan oleh Dinasti Ilkhan, banyak faktor yang meyebabkan kemunduran Dinasti Ilkhan, mulai dari kelemahan-kelemahan pemimpin pada masa akhir Dinasty Ilkhan dan serangan yang dilakukan oleh raja yang gagah berani yang suka berekspedisi untuk melakukan penaklukan-penaklukan dinasty lainya yaitu yang bernama Timur Lenk.

Dinasty Ilkhan yang didirikan oleh Hulagu Khan ini terpecah pada masa kepemimpinan Abu Sa’id (1317-1335 M) dan setelahnya. Masing-masing pecahan saling memerangi. Dan akhirnya, mereka semua menjadi lemah dan mudah dilakukan oleh Timur Lenk.
1.2  kerajaan timur lenk
Kedatangan Timur Lenk ke dunia Islam tidak kurang membawa kehancuran , bahkan ia lebih kejam daripada Jengiskan atrau Hulagukhan. Berbeda dengan Jengiskan atau Hulagukhan yang masih menganut kepercayaan Syamaniah, Timur Lenk ini sudah menganut agama “Islam.”Pada tanggal 10 April 1370 M. Timur Lenk memproklamirkan diri sebagai penguasa tunggal di Tranxosiana. Ia berencana untuk menaklukkan daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh Jengiskhan. Ia berkata : “Sebagaiamana hanya ada satu Tuhan di alam ini , maka di bumi seharusnya hanya ada seorang raja.”Pada tahun 1381 M. ia menaklukkan Khurasan, terus ke Afganistan, Persia, Fars dan Kurdistan.
Sekalipun ia terkenal sebagai penguasa yang sangat ganas dan kejam terhadap para penentang nya, sebagai seorang muslim timur lenk tetap memperhatikan pengembangan islam bahkan dikatakan dia seorang yang shaleh. Timur lenk seorang ahli tassawuf dan penganut syi’ah. Dalam perjalananya, ia selalu membawa serta ulama-ulama sastrawan dan seniman. Ulama dan ilmuan dihormatinya. Ketika berusaha menaklukan syiria bagian utara, ia menerima degan hormat sejarawan terkenal, Ibnu Khaldun yang di utus sutan Faraj untuk membicarakan perdamaian.
Setelah timur lenk meninggal, dua orang anaknya, Muhammad Jehanekir dan Khalil, berperang memperebutka kekuasaan. Khalil ( 1404-1405 M ) keluar sebagai pemenang. Akan tetapi, ia hidup berfoya-foya menghabiskan kekayaan yang di tinggalkan ayahnya. Karena itu, saudaranya yang lain, syah rukh (1405-1447), merebut kekuasaan dari tanganya. Syah rukh berusaha untuk mengembalikan kewibawaan ayahnya dia adalah raja yang adil dan lemah lembut setelah meninggal lalu digantikan oleh putra nya yang bernama Ulugh bey, namun karena di bunuh oleh anaknya sendiri yang haus akan kekuasaan. Pada masa inilah kerajaan mulai terpecah belah. Wilayah kerajaan besar diperebutkan oleh dua suku turki yang baru muncul kepermukaan.
1.3  kerajaan mamalik/mamluk di mesir
KETIKA dunia Islam mengalami perpecahan politik pada awal abad ke-13, muncul sebuah dinasti di Mesir yang membawa warna baru dalam sejarah politik Islam.Dinasti itu bernama Mamluk, sering juga disebut Mamalik. Sebenarnya, ada dua pemerintahan Islam yang didirikan oleh kaum Mamluk yaitu, Dinasti Mamluk di India (1206-1290) yang dibentuk oleh Qutbuddin Aybak dan Dinasti Mamluk di Mesir (1250-1517).Namun, Dinasti Mamluk di Mesir lebih terkenal. Pemerintahan Dinasti Mamluk di Mesir bersifatoligarki ketenteraan dan membawa banyak kemajuan.Dinasti Mamluk mencapai puncak kejayaannya terutama pada masa Sultan Baybars. Ekonomi danperdagangan sangat maju. Kaherah menjadi jalur perdagangan penting bagi Asia Barat dan Laut Tengah.

Kemajuan ilmu pengetahuan terlihat dengan semakin berkembangnya berbagai-bagai cabang ilmu seperti sejarah, kedoktoran, astronomi, matematik dan ilmu agama. Saat itu muncul nama-nama ilmuwan besar seperti Ibnu Khaldun (sejarah), Nasiruddin at-Tusi (astronomi) dan Ibnu Taimiyah (agama).Di bidang pembangunan dan seni bina, kemajuan Dinasti Mamluk terlihat pada bangunan-bangunannya yang indah dan megah.

a.       Mamluk Bahri
Mamluk Bahri adalah golongan hamba yang datang Caucasus, di sempadan antara Rusia dengan Turki oleh Malik as-Saleh, penguasa Dinasti Ayubiyah. Mereka dijadikan pengawal untuk menjamin kelangsungan kekuasaan Malik dengan mendapat hak-hak istimewa.Malik as-Saleh meninggal dunia pada 1249 Masihi lalu digantikan oleh puteranya, Turansyah.

Bagaimanapun, kaum Mamluk Bahri tidak menyukai Turansyah dan mereka kemudian merebut kekuasaan dengan membunuh sultan tersebut. Sejak itu mereka berkuasa dan mendirikan Dinasti Mamluk.

b.      Mamluk Burji

Mamluk Burji pula berasal dari Syirkasiah (Turki), dibawa masuk ke Mesir oleh pemerintah Mamluk ketika itu, Sultan Qalawun (1279-1290). Bagaimanapun, sejak tampuk pemerintahan beralih kepada Mamluk Burji pada 1382 Masihi, Dinasti Mamluk mulai lemah kerana para sultan Mamluk Burji tidak memiliki pengetahuan tentang cara mentadbir pemerintahan kecuali latihan ketenteraan.Kesultanan ini hancur apabila Sultan Salim I dari kerajaan Uthmaniah di Turki merampas kembali Mesir daripada tangan mereka pada 1517 Masihi.

c.       Dinasti Mamlukdi India

Selain Dinasti Mamluk di Mesir, terdapat juga Dinasti Mamluk yang berkuasa di India. Dinasti Mamluk di India ini didirikan oleh Qutbuddin Aybak. Pada awalnya, Qutbuddin adalah salah seorang jeneral daripada Dinasti Guri yang berjaya memperluas wilayah ke India pada tahun-tahun terakhir abad ke-12.Ketika Dinasti Guri yang berpusat di Khurasan (Afghanistan) menjadi lemah, Qutbuddin mengukuhkan penguasaan sebagai Sultan Delhi dan mengasaskan Dinasti Mamluk India. Bagaimanapun, dinasti ini hanya bertahan sementara sahaja dan kemudian digantikan dengan dinasti-dinasti lain.

d.      Oligarki ketenteraan

Pemerintahan Dinasti Mamluk bersifat oligarki ketenteraan dan tidak menerapkan sistem turun temurun. Tokoh ketenteraan yang terkenal dan berprestasi dipilih menjadi sultan. Namun hal tersebut berubah sejak pemerintahan Qalawun. Baginda mula mewariskan kekuasaannya kepada keturunannya hingga kepada empat generasi sehingga kemudiannya terjadi perebutan kekuasaan di antara keturunannya itu. Dari 47 orang sultan Mamluk, sultan yang termasyhur adalah Sultan Baybars (1260-1277), sultan keempat. Baginda merupakan seorang pemimpin tentera yang gagah dan perkasa, bahkan dianggap sebagai pembangun hakiki Dinasti Mamluk.
Baybars mampu membangunkan pemerintahannya dengan baik. Baginda menghidupkan kembali Mazhab Sunni. Baybars juga menjalin hubungan yang baik dengan Kesultanan Delhi, Konstantinople, Sicily, dan Kesultanan Moghul.Seni bina pada masa Dinasti Mamluk berkembang dengan cemerlang. Para sultan seolah-olah berlumba-lumba untuk mendirikan bangunan bernilai seni yang tinggi seperti masjid, madrasah, dan muzium.

Dinasti Mamluk juga pernah terlibat dalam menambah Masjid Nabawi di Madinah serta mendirikan pagar di makam Nabi Muhammad SAW. Selain mendirikan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat keilmuan, Sultan Qalawun merupakan pemerintah Mamluk yang mementingkan hal ehwal kesihatan rakyat. Hal ini dapat ditelusuri dengan pembinaan beberapa buah hospital pada zaman pemerintahannya.



















BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Setelah dipaparkan tentang penjelasan di atas, jelaslah bahwa sejarah dari setiap kerajaan yang ada adalah sebuah sejarah yang patut kita pertimbangkan kebenarannya serta dari beberapa kerajaan yang mampu mendominasi kerajaan lain yang haus akan kekuasaan. Walaupun demikian kerajaan baik ilkhan,timur lenk atau mamluk adalah kerajaan yang cukup berpengaruh dalam sejarah peradaban islam bukan hanya dari segi politik bahkan ilmu pengetahuan, seni, budaya, tradisi serta adat istiadat yang berada di dalam tiga kerajaan besar ini pun mampu menghiasi dunia keislaman serta sejarah tentang adanya sebuah kerajaan islam yang mampu mengubah dunia. Akhirnya, ucapan terimakasih kepada pembaca serta yang terhormat bapak H. Yana Sutiana M.Ag selaku dosen mata kuliah Sejarah Peradaban Islam kami haturkan terima kasih dan mohon maaf karena makalah yang kami buat kurang dari kesempurnaan.