IJMA
Ijma secara etimologi mempunyai dua pengertian yang berbeda yaitu
ijma yang berarti kesepakatan atau konsensus dan ijma
yang berarti tekad atau niat. Ijma berarti kesepakatan atau konsensus terdapat dalam Qs. Yusuf: 15
sementara ijma yang berarti tekad atau niat terdapat pada Qs. Yunus: 71
Namun sejatinya ijma merupakan kesepakatan seluruh mujtahid dari
kaum muslimin untuk memutuskan sesuatu hal yang dilakukan setelah
wafatnya Rasulullah SAW. Karena tidak dapat dikatakan ijma jika ijma tesebut
dilakukan sebelum wafatnya
Rasul. Suatu ijma akan sah apabila seluruh mujtahid menyepakatinya. Sementara
syarat-syarat Ijma adalah: (i) yang bersepakat adalah seluruh mujjtahid (ii)
para mujtahid harus umat Nabi Muhammad SAW (iii) dilakukan setelah wafatnya
Nabi dan (iv) kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at.
Adapun yang menjadi dasar hukum Ijma adalah:
Ø Al-Qur’an
yang terdapat pada Qs. An-Nisa: 115, Qs. Al-Baqarah: 143, dan Qs. An-Nisa:
59,
Ø Hadits
Hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi yang mengatakan:
“Umatku tidak akan bersepakat untuk
melakukan kesalahan”.
Ø Akal pikiran
Maksud akal pikiran adalah setiap mujtahid dalam melakukan ijtihad
hendaklah mengetahui dasr-dasar pokok ajaran Islam, dan batas-batas yang telah
ditetapkan dalam berijtihad. Ketika mujtahid berijtihad dengan berlandaskan
pada nash maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas-batsa yang telah di
tentukan. Sementara jika ijtihadnya tidak berlandaskan pada nah maka ijithadnya
tidak boleh melampaui kaedah-kaedah umum agama Islam.
QIYAS
Adalah qiyas yang secara etimologis adalah qadar yang artinya
mengukur, membandingkan sesuatu dengan semisalnya. Sementara menurut istilah fiqh,
qiyas adalah menghubungkan hukum suatu pekerjaan kepada pekerjaan yang lain,
karena kedua pekerjaan itu mempunyai sebab yang sama dan hukumnya juga sama.
Banyak para ulama juga mendifinisikan tentang qiyas, namun itu semua dapat
disimpulkan bahwa Qiyas adalah mempersamakan satu hal atau peristiwa hukum yang
tidak ditentukan hukumnya oleh nash dengan hal atau peristiwa yang ditentukan
oleh nash bahwa ketentuan hukumnya sama dengan hukum yang di tentukan oleh
nash.
Sebagaimana kajian ushul fiqh yang lain, bahwa qiyas pun mempunyai dalil
hukum tersendiri, diantaranya:
Ø Al-Qur’an
Yang terdapat pada Qs. Yasin: 78-79
Ø Hadits
Hadits ini merujuk pada petunjuk Nabi yang pada waktu itu beliau memberi
petunjuk kepada sahabatnya tentang penggunaan qiyas dengan membandingkan dua
hal, kemudian mengambil keputusan atas perbandingan tersebut.
Ø Atsar Sahabat
Maksud disini adalah argumentasi-argumentasi ulama berdasarkan atsar
sahabat dalam penggunaan qiyas.
Mengenai tempat berlakunya qiyas, para ulama berbeda berbeda pendapat dalam
hal ini. Imam syafi’i berpendapat bahwa qiyas berlaku pada semua hukum
syari’ah, msekipun dalam perkara hudud, kafarat, taqditar, dan hukum-hukum
rukhsah. Sementara golongan Hanafiyah berpendapat bahwa qiyas tidak berlaku
pada masalah hudud. Sebab ia termasuk batas yang telah ditetapkan oleh Allah
SWT yang tidak bisa diketahui Illatnya oleh akal.
ISTIHSAN
Secara umum Istihsan merupakan suatu perpindahan hukum yang telah
ditetapkan oleh dalil syara’ kepada hukum yang lain dikarenakan adanya suatu
dalil syara’ yang mengharuskan perpindahan hukum tersebut. Sebagai
contoh:
Pertama, Seseorang dititipi barang namun dia
mempergunakan barang tersebut untuk membiayai
kehidupannya, sehingga dari hal itu maka seseorang yang dititipi barang
tersebut harus mengganti barangnya. Kedua, Seorang anak menitipkan
barang kepada ayahnya, namun si ayah tersebut digunakan olehnya untuk membiayai
hidupnya, dari hal ini seorang ayah tidak diharusakan mengganti barang tersebut
karena ia mempunyai hak untuk mempergunakan barang anaknya.
Dari kedua contoh diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang
bisa mengganti barang orang lain dengan catatan orang tersebut tidak mempunyai
hubungan darah, sementara seseorang tidak bisa mengganti barang orang lain jika
orang yang dititipi barang dengan orang yang menitipi barang mempunyai hubungan
darah.
Adapun yang menjadi dasar hukum Istihsan yang pertama adalah Qs. Az-Zumar: 17-18, yang artinya:
“Maka
gembirakanlah hamba-Ku yang mendengar perkataan, lalu mengikutinya yan lebih
baik” sementara dasar hukum
yang kedua adalah Hadits yang berbunyi “Apa yang dianggap baik oleh kaum
muslimin, maka baik di sisi Allah”.
Ada dua hal yang menjadi sandaran Istihsan:
Ø Istihsan yang sandarannya Al-‘Adah al-Shahihah, dan
Ø Istihsan yang sandarannya kemaslahatan
Meskipun banyak para ulama berbeda pendafat tentang penafsiran Istihsan
ini, namun hal yang perlu di garis bawahi adalah bahwa dengan menggunakan
Istihsan kita akan lebih leluasa bergerak dengan tidak meniggalkan semangat
hukum Islam.
AL-MASLAHAH AL-MURSALAH
Dilihat dari segi bahasa, kata al-mashlahah adalah seperti lafazh al-manfa’at,
baik artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata), yaitu kalimat mashdar
sama artinya dengan kalimat ash-Shalah, seperti halnya lafazh
al-manfa’at sama artinya dengan al-naf’u. Secar Istilah adalah setiap
manfaat yang didalamnya terdapat tujuan syara’ secara umum, namun tidak terdapat
dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya.
Dengan pernyataan kedua diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa maslahah
mursalah adalah kemasalahatan atau kemanfaatan bagi orang banyak. Manfaat
yang dimaksud oleh Allah SWT adalah sifat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan,
dan hartanya untuk mencapai ketertiban nyata antara Pencipta dan makhluk-Nya.
Dengan kata lain masalaha mursalah ini adalah suatu kemaslahatan yang tidak
mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya.
Sebagaimana contoh dari maslahah mursalah yaitu:
Ø Tahlilan
Ø Adanya peradilan agama
Ø Adanya Rambu-rambu lalu lintas, dll
Ketiga contoh diatas jelas tidak ada dalil yang mengharuskan untuk membuat
peraturan tersebut. Namun demikian, bahwa ketiga-tiganya mempunyai kemaslahatan
bagi orang banyak dan dengan hal itulah mau tidak mau ketiga contoh doatas
harus dilaksanakan dan dijalankan sebagimana mestinya.
Sementara disisi lain, bahwa al-maslahah al-Mursalah ini hanya difokuskan
sesuatu hal yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun
As-Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
Juga difokuskan pada hal-hal yang tidak
didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan
kejadian tersebut.
ISTISHAB
Sebagaimana yang telah dijelaksan oleh Asyaukani, beliau menjelaskan
bahwa Istishab adalah tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya.
Namun secara jelasnya, istihsan adalah tetapnya suatu hukum berapapun lamanya
baik sebentar maupun lama selama hukum tersebut tidak ada yang mengubahnya
dengan hukum yang lain.
Contoh:
Orang hilang akan tetap dianggap hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda
lain yang menunjukan bahwa dia meninggal dunia.
Pembagian istishab sendiri ada empat macam:
Ø Istishab al-Bar’at al-Ashliyyah
Ø Istishab yang ditunjukan oleh syara’ atau akal
Ø Istishab hukum, dan
Ø Istishab Washaf
Para ulama yang sedikit menggunakan Istishab hanya Madzab Hanafi dan
Madzhab Maliki saja, karena mereka meluaskan thurkq al-istinbat dengan
penggunaan istihsan, maslahah mursalah dan ‘urf, sehingga ruangan untuk
beristinbat dengan menggunakan Istishab hanya sedkit.
Sadd al-Dzari’ah
Seperti bidang-bidang kajian ushul fiqh yang lain, bahwa sadd
al-dzari’ah ini juga terdapat pada kitab-kitab fiqh lainnya yaitu
kitab-kitab Malikiyah dan Hanabilah.
Dzari’ah artinya washilah
(jalan), yang menyanpaikan kepada tujuan. Yang dimaksud jalan disini adalah
jalan yang mengarahkan kita pada sesuatu yang haram dan yang halal. Maka jalan
yang menyampaikan pada sesuatu yang haram maka hukumnya pun haram, sebaliknya
jika jalan itu menyampaikan pada sesuatu yang halal maka hukumnya pun halal.
Contohnya: Zina itu haram, maka melihat aurat wanita yang membawa kepada
perzinahan adalah haram juga.
Adapun atsar dasar Dzari’ah ini maka hukumnya di bagi menjadi dua yaitu:
1. Tujuan/maqasid yaitu maqashid al-syari’ah yang berupa kemaslahatan,
dan
2. Wasaail/cara yaitu jalan yang menuju kepada tercapainya tujuan.
Dengan demikian, yang dilihat oleh sadd al-dzari’ah ini adalah
perbuatan-perbuatan yang menyampaikan kita kepada terlaksananya yang wajib atau
mengakibatkan kepada terjadinya yang haram.
Dasar hukum sadd al’dzariah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ø Al-Qur’an
Adalah Qs. Al-An’am: 108 dan Qs. Al-Baqarah: 104 yang menjadi dasar hukum
ini
Ø As-Sunnah
Nabi melarang membunuh orang munafik, karena membunuh orang munafik bisa
menyebabkan Nabi dituduh membunuh sahabat-sahabatnya.
AL-‘URF
‘Urf adalah sikap, perbuatan, dan perkataan yang biasa dilakukan oleh
kebanyakan manusia atau lebih manusia seluruhnya.
Syarat-syarat Ijma yang dapat diterima oleh Hukum Islam:
1. Tidak ada dalil yang khusus untuk kasus tersebut baik dalam Al-Qur’an
maupun As-Sunnah
2. Pemakaiannya tidak mengakibatkan kesampingannya nash syari’ah
3. Telah berlaku secara umum
Sementara pembagian ‘urf ada dua macam:
1. ‘urf yang fasid atau ‘urf yang batal, dan
2. ‘urf yang shahih atau al-‘Adah ashahihah
Apabila kita perhatikan, penggunaan adat atau ‘urf ini bukanlah dalil yang
berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan maslahah mursalah. Hanya saja
perbedaan kemaslahatan dalam adat atau ‘urf ini sudah berlaku sejak lama samapi
sekarang. Sedangkan dalam maslahah mursalah kemaslahatan itu terjadi pada
hal-hal yang sudah biasa berlaku dan mungkin pula pada hal-hal yang belum biasa
berlaku, bahkan pada hal-hal yang akan diberlakukan.
Kemudian dari pernyataan diatas kemudian muncul:
ااَلْعَدَةُ مُحْكَمَةٌ
“Adat
itu bisa dijadikan hukum”
SYAR’u MAN QABLANA
Secara etimologis, syar’u
man qablana adalah hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT bagi
umat-umat sebelum kita. Sementara cecara istilah, bahwa syar’u man qablana
adalah syari’at atau ajaran nabi-nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan
hukum, seperti syari’at nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa.
Para ulama
juga menjelaskan bahwa syar’u man qoblana (syariat sebelum kita) adalah
hukum-hukum yang telah disyariatkan oleh Allah SWT untuk umat sebelum islam
yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk
diikuti oleh umat sebelum adanya syariat Nabi Muhammad SAW.
Namun dari pembahasan di
atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syar’u man qablana adalah
syariat yang dibawa oleh para rasul sebelum Muhammad yang menjadi petunjuk bagi
kaumnya, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa,dll.
Dri kesemua itu, syar’u man qablana
mempunyai macam-mcamnya, yaitu:
Ø Ada yang telah
dihapuskan oleh syariah islam.
Ø
Ada yang tidak dihapuskan oleh syariah islam.
Sementara
untuk kedudukan syar’u man qablana pada prinsipnya, syariat yang diperuntukkan
Allah bagi umat terdahulu mempunyai asas yang sama dengan syariat yang dibawa
Nabi Muhammad. Hal ini terlihat dalam firman Allah surat Al-Syura : 13
Dari ayat tersebut dapat dipahami
bahwa diantara asas
yang sama itu adalah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang
akhirat, tentang janji, dan ancaman Allah. Oleh karena itu terdapat penghapusan terhadap sebagian hukum umat-umat yang
sebelum kita dengan datangnya syari‟at Islamiyah dan sebagian lagi hukum-hukum
umat yang terdahulu tetap berlaku, seperti qishash.
MADZHAB SAHABI
Mazhab (مذهب)
adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati,
sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sebagian para
ulama dan ahli agama Islam juga berpendapat bahwa yang dinamakan mazhab adalah
metode (manhaj). Sementara menurut Istilah dalam kalangan umat Islam,
madzhab adalah sejumlah fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di
dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa madzhab sahabi
adalah suatu metode, jalan, ataupun ciri khas dalam menetapkan suatu kasus baik
berupa fatwa maupun ketetapan hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan sahabat adalah,
orang-orang yang bertemu Nabi pada waktu itu, yang senantiasa setia kepadanya,
selalu menemani nabi kemanapun pergi. dalam arti selalu ada dalam kehidupan
nabi baik sebentar maupun lama. Dan senantiasa mendukung semua perbuatan Nabi.
Dikarenakan sahabat adalah orang yang paling banyak menghabiskan waktunya
bersama Nabi, dan telah memahami Al-Quran serta hukum-hukumnya, maka mereka pun
setidaknya adalah orang-orang pintar yang mampu memberikan suatu fatwa hukum
yang berguna bagi masyarakatnya waktu itu. Bahkan keadaan sahabat waktu itu
sangat di perhitungkan karena di antara mereka ada yang mengkodifikasikannya
bersama sunah-sunah Rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber
pembentukan hukum yang disamakan dengan nash.
Disamping itu, kehujahan seorang sahabat tiada
tandingannya karena pendapat para sahabat
dianggap sebagai hujjah bagi umat islam, terutama dal hal-hal yang tidak bisa
dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari Rasulullah SAW.