Rabu, 11 November 2015

RESUME USUL FIQIH



IJMA
Ijma secara etimologi mempunyai dua pengertian yang berbeda yaitu ijma yang berarti kesepakatan atau konsensus dan ijma yang berarti tekad atau niat. Ijma berarti kesepakatan atau konsensus terdapat dalam Qs. Yusuf: 15 sementara ijma yang berarti tekad atau niat terdapat pada Qs. Yunus: 71
Namun sejatinya ijma merupakan kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin untuk memutuskan sesuatu hal yang dilakukan setelah wafatnya Rasulullah SAW. Karena tidak dapat dikatakan ijma jika ijma tesebut dilakukan sebelum wafatnya Rasul. Suatu ijma akan sah apabila seluruh mujtahid menyepakatinya. Sementara syarat-syarat Ijma adalah: (i) yang bersepakat adalah seluruh mujjtahid (ii) para mujtahid harus umat Nabi Muhammad SAW (iii) dilakukan setelah wafatnya Nabi dan (iv) kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at.
Adapun yang menjadi dasar hukum Ijma adalah:
Ø  Al-Qur’an
yang terdapat pada Qs. An-Nisa: 115, Qs. Al-Baqarah: 143, dan Qs. An-Nisa: 59,
Ø  Hadits
Hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi yang mengatakan:
Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan”.
Ø  Akal pikiran
Maksud akal pikiran adalah setiap mujtahid dalam melakukan ijtihad hendaklah mengetahui dasr-dasar pokok ajaran Islam, dan batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad. Ketika mujtahid berijtihad dengan berlandaskan pada nash maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas-batsa yang telah di tentukan. Sementara jika ijtihadnya tidak berlandaskan pada nah maka ijithadnya tidak boleh melampaui kaedah-kaedah umum agama Islam.

QIYAS
Adalah qiyas yang secara etimologis adalah qadar yang artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan semisalnya. Sementara menurut istilah fiqh, qiyas adalah menghubungkan hukum suatu pekerjaan kepada pekerjaan yang lain, karena kedua pekerjaan itu mempunyai sebab yang sama dan hukumnya juga sama. Banyak para ulama juga mendifinisikan tentang qiyas, namun itu semua dapat disimpulkan bahwa Qiyas adalah mempersamakan satu hal atau peristiwa hukum yang tidak ditentukan hukumnya oleh nash dengan hal atau peristiwa yang ditentukan oleh nash bahwa ketentuan hukumnya sama dengan hukum yang di tentukan oleh nash.
Sebagaimana kajian ushul fiqh yang lain, bahwa qiyas pun mempunyai dalil hukum tersendiri, diantaranya:
Ø  Al-Qur’an
Yang terdapat pada Qs. Yasin: 78-79
Ø  Hadits
Hadits ini merujuk pada petunjuk Nabi yang pada waktu itu beliau memberi petunjuk kepada sahabatnya tentang penggunaan qiyas dengan membandingkan dua hal, kemudian mengambil keputusan atas perbandingan tersebut.
Ø  Atsar Sahabat
Maksud disini adalah argumentasi-argumentasi ulama berdasarkan atsar sahabat dalam penggunaan qiyas.
Mengenai tempat berlakunya qiyas, para ulama berbeda berbeda pendapat dalam hal ini. Imam syafi’i berpendapat bahwa qiyas berlaku pada semua hukum syari’ah, msekipun dalam perkara hudud, kafarat, taqditar, dan hukum-hukum rukhsah. Sementara golongan Hanafiyah berpendapat bahwa qiyas tidak berlaku pada masalah hudud. Sebab ia termasuk batas yang telah ditetapkan oleh Allah SWT yang tidak bisa diketahui Illatnya oleh akal.

ISTIHSAN
Secara umum Istihsan merupakan suatu perpindahan hukum yang telah ditetapkan oleh dalil syara’ kepada hukum yang lain dikarenakan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan perpindahan hukum tersebut. Sebagai contoh:
Pertama, Seseorang dititipi barang namun dia mempergunakan barang tersebut untuk membiayai kehidupannya, sehingga dari hal itu maka seseorang yang dititipi barang tersebut harus mengganti barangnya. Kedua, Seorang anak menitipkan barang kepada ayahnya, namun si ayah tersebut digunakan olehnya untuk membiayai hidupnya, dari hal ini seorang ayah tidak diharusakan mengganti barang tersebut karena ia mempunyai hak untuk mempergunakan barang anaknya.
Dari kedua contoh diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang bisa mengganti barang orang lain dengan catatan orang tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sementara seseorang tidak bisa mengganti barang orang lain jika orang yang dititipi barang dengan orang yang menitipi barang mempunyai hubungan darah.
Adapun yang menjadi dasar hukum Istihsan yang pertama adalah Qs. Az-Zumar: 17-18, yang artinya:
“Maka gembirakanlah hamba-Ku yang mendengar perkataan, lalu mengikutinya yan lebih baik” sementara dasar hukum yang kedua adalah Hadits yang berbunyi “Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka baik di sisi Allah”.
Ada dua hal yang menjadi sandaran Istihsan:
Ø  Istihsan yang sandarannya Al-‘Adah al-Shahihah, dan
Ø  Istihsan yang sandarannya kemaslahatan
Meskipun banyak para ulama berbeda pendafat tentang penafsiran Istihsan ini, namun hal yang perlu di garis bawahi adalah bahwa dengan menggunakan Istihsan kita akan lebih leluasa bergerak dengan tidak meniggalkan semangat hukum Islam.
AL-MASLAHAH AL-MURSALAH
Dilihat dari segi bahasa, kata al-mashlahah adalah seperti lafazh al-manfa’at, baik artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata), yaitu kalimat mashdar sama artinya dengan kalimat ash-Shalah, seperti halnya lafazh al-manfa’at sama artinya dengan al-naf’u. Secar Istilah adalah setiap manfaat yang didalamnya terdapat tujuan syara’ secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya.
Dengan pernyataan kedua diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa maslahah mursalah adalah kemasalahatan atau kemanfaatan bagi orang banyak. Manfaat yang dimaksud oleh Allah SWT adalah sifat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya untuk mencapai ketertiban nyata antara Pencipta dan makhluk-Nya. Dengan kata lain masalaha mursalah ini adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya.
Sebagaimana contoh dari maslahah mursalah yaitu:
Ø  Tahlilan
Ø  Adanya peradilan agama
Ø  Adanya Rambu-rambu lalu lintas, dll
Ketiga contoh diatas jelas tidak ada dalil yang mengharuskan untuk membuat peraturan tersebut. Namun demikian, bahwa ketiga-tiganya mempunyai kemaslahatan bagi orang banyak dan dengan hal itulah mau tidak mau ketiga contoh doatas harus dilaksanakan dan dijalankan sebagimana mestinya.
Sementara disisi lain, bahwa al-maslahah al-Mursalah ini hanya difokuskan sesuatu hal yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar. Juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

ISTISHAB
Sebagaimana yang telah dijelaksan oleh Asyaukani, beliau menjelaskan bahwa Istishab adalah tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya. Namun secara jelasnya, istihsan adalah tetapnya suatu hukum berapapun lamanya baik sebentar maupun lama selama hukum tersebut tidak ada yang mengubahnya dengan hukum yang lain.
Contoh:
Orang hilang akan tetap dianggap hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang menunjukan bahwa dia meninggal dunia.
Pembagian istishab sendiri ada empat macam:
Ø  Istishab al-Bar’at al-Ashliyyah
Ø  Istishab yang ditunjukan oleh syara’ atau akal
Ø  Istishab hukum, dan
Ø  Istishab Washaf
Para ulama yang sedikit menggunakan Istishab hanya Madzab Hanafi dan Madzhab Maliki saja, karena mereka meluaskan thurkq al-istinbat dengan penggunaan istihsan, maslahah mursalah dan ‘urf, sehingga ruangan untuk beristinbat dengan menggunakan Istishab hanya sedkit.







Sadd al-Dzari’ah
Seperti bidang-bidang kajian ushul fiqh yang lain, bahwa sadd al-dzari’ah ini juga terdapat pada kitab-kitab fiqh lainnya yaitu kitab-kitab Malikiyah dan Hanabilah.
Dzari’ah artinya washilah (jalan), yang menyanpaikan kepada tujuan. Yang dimaksud jalan disini adalah jalan yang mengarahkan kita pada sesuatu yang haram dan yang halal. Maka jalan yang menyampaikan pada sesuatu yang haram maka hukumnya pun haram, sebaliknya jika jalan itu menyampaikan pada sesuatu yang halal maka hukumnya pun halal. Contohnya: Zina itu haram, maka melihat aurat wanita yang membawa kepada perzinahan adalah haram juga.
Adapun atsar dasar Dzari’ah ini maka hukumnya di bagi menjadi dua yaitu:
1.      Tujuan/maqasid yaitu maqashid al-syari’ah yang berupa kemaslahatan, dan
2.      Wasaail/cara yaitu jalan yang menuju kepada tercapainya tujuan.
Dengan demikian, yang dilihat oleh sadd al-dzari’ah ini adalah perbuatan-perbuatan yang menyampaikan kita kepada terlaksananya yang wajib atau mengakibatkan kepada terjadinya yang haram.
Dasar hukum sadd al’dzariah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ø  Al-Qur’an
Adalah Qs. Al-An’am: 108 dan Qs. Al-Baqarah: 104 yang menjadi dasar hukum ini
Ø  As-Sunnah
Nabi melarang membunuh orang munafik, karena membunuh orang munafik bisa menyebabkan Nabi dituduh membunuh sahabat-sahabatnya.

AL-‘URF
‘Urf adalah sikap, perbuatan, dan perkataan yang biasa dilakukan oleh kebanyakan manusia atau lebih manusia seluruhnya.
Syarat-syarat Ijma yang dapat diterima oleh Hukum Islam:
1.      Tidak ada dalil yang khusus untuk kasus tersebut baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah
2.      Pemakaiannya tidak mengakibatkan kesampingannya nash syari’ah
3.      Telah berlaku secara umum
Sementara pembagian ‘urf ada dua macam:
1.      ‘urf yang fasid atau ‘urf yang batal, dan
2.      ‘urf yang shahih atau al-‘Adah ashahihah
Apabila kita perhatikan, penggunaan adat atau ‘urf ini bukanlah dalil yang berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan maslahah mursalah. Hanya saja perbedaan kemaslahatan dalam adat atau ‘urf ini sudah berlaku sejak lama samapi sekarang. Sedangkan dalam maslahah mursalah kemaslahatan itu terjadi pada hal-hal yang sudah biasa berlaku dan mungkin pula pada hal-hal yang belum biasa berlaku, bahkan pada hal-hal yang akan diberlakukan.
Kemudian dari pernyataan diatas kemudian muncul:
ااَلْعَدَةُ مُحْكَمَةٌ
“Adat itu bisa dijadikan hukum”




SYAR’u MAN QABLANA
Secara etimologis, syar’u man qablana adalah hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT bagi umat-umat sebelum kita. Sementara cecara istilah, bahwa syar’u man qablana adalah syari’at atau ajaran nabi-nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa.
Para ulama juga menjelaskan bahwa syar’u man qoblana (syariat sebelum kita) adalah hukum-hukum yang telah disyariatkan oleh Allah SWT untuk umat sebelum islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syariat Nabi Muhammad SAW.
Namun dari pembahasan di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syar’u man qablana adalah syariat yang dibawa oleh para rasul sebelum Muhammad yang menjadi petunjuk bagi kaumnya, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa,dll.
Dri kesemua itu, syar’u man qablana mempunyai macam-mcamnya, yaitu:
Ø  Ada yang telah dihapuskan oleh syariah islam.
Ø  Ada yang tidak dihapuskan oleh syariah islam.
Sementara untuk kedudukan syar’u man qablana pada prinsipnya, syariat yang diperuntukkan Allah bagi umat terdahulu mempunyai asas yang sama dengan syariat yang dibawa Nabi Muhammad. Hal ini terlihat dalam firman Allah surat Al-Syura : 13
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa diantara asas yang sama itu adalah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang akhirat, tentang janji, dan ancaman Allah. Oleh karena itu terdapat penghapusan terhadap sebagian hukum umat-umat yang sebelum kita dengan datangnya syari‟at Islamiyah dan sebagian lagi hukum-hukum umat yang terdahulu tetap berlaku, seperti qishash.


MADZHAB SAHABI
Mazhab (مذهب) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sebagian para ulama dan ahli agama Islam juga berpendapat bahwa yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj). Sementara menurut Istilah dalam kalangan umat Islam, madzhab adalah sejumlah fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa madzhab sahabi adalah suatu metode, jalan, ataupun ciri khas dalam menetapkan suatu kasus baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan sahabat adalah, orang-orang yang bertemu Nabi pada waktu itu, yang senantiasa setia kepadanya, selalu menemani nabi kemanapun pergi. dalam arti selalu ada dalam kehidupan nabi baik sebentar maupun lama. Dan senantiasa mendukung semua perbuatan Nabi. Dikarenakan sahabat adalah orang yang paling banyak menghabiskan waktunya bersama Nabi, dan telah memahami Al-Quran serta hukum-hukumnya, maka mereka pun setidaknya adalah orang-orang pintar yang mampu memberikan suatu fatwa hukum yang berguna bagi masyarakatnya waktu itu. Bahkan keadaan sahabat waktu itu sangat di perhitungkan karena di antara mereka ada yang mengkodifikasikannya bersama sunah-sunah Rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan  hukum yang disamakan dengan nash.
Disamping itu, kehujahan seorang sahabat tiada tandingannya karena pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat islam, terutama dal hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari Rasulullah SAW.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar