“ TERMINOLOGI HUKUM“
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata
Kuliah Ushul fiqh
Program
Studi siyasah Semester I
Di Susun Oleh :
Asikin Abdul Aziz
(1123030010)
PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012
KATA PENGANTAR
اَلْحَمْدُاِللهِ
الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ اْلمُؤْمِنِيْنَ, لِيَزْدَادُوْا
إِيْمَانًا مَعَ إِيْمَانِهِمْ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَافِ
اْلَأنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ.
اَلْحَمْدُلِّلِه بِفَضْلِ الله وَكَرَامَهُ نَسْتَطِعُ اِنْ نُئَادِى وَنَعْمَلُ
هَذِهِ اْلوَظِيْفَةِ تَحْتَ اْلمَوْضُوْعِ"قِرَاءَةُاْلقُرْاَنَ".
Segala puji dan kemuliaan hanyalah milik Rabb semata, atas segala rahmat
dan ni’mat-Nya yang telah dikaruniakan kepada segenap hamba-Nya. Shalawat dan
salam semoga selamanya tercurah atas junjungan alam yang menajadi penuntun umatnya ke jalan shirotol mustaqim.
Atas berkat rahmat dan
hidayah Allah SWT, alhamdulillah kami dapat menyusun dan menyelesaikan sebuah
kajian ilmiah tentang “Terminologi hukum” dengan wasilah tugas disertai
bimbingan dan dorongan dari dosen mata kuliah ushul fiqh .Disamping itu, kami sadari sepenuhnya bahwa kajian makalah yang kami
sajikan ini masih jauh dari
kesempurnaan, maka kami selalu berharap atas kritik dan sarannya yang
membangun, guna peningkatan di masa yang akan datang.
Akhirnya kami berharap, semoga sekecil apapun untaian kata
yang kami sajikan sebagai rangkaian ilmu
dalam makalah ini senantiasa menjadi bongkahan-bongkahan ilmu yang senantiasa
bermafaat dunia dan akhirat. Amin
Bandung 26 Februari
2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................... 1
C.
Maksud dan
Tujuan Makalah......................................................................... 2
BABII PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dari hukum……………………………….................................... 3
B.
Pembagian
hukum ........................................................................................ 4
C.
Pngertian
hakim dan pendapat-pendapatnya……………………………….. 9
D.
Pengertian
mahkum fiih dan pembagiannya……………………………….. 10
E.
Pengertian
mahkum alaihii dan pembagiannya…………………………….. 14
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.......................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 18 BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Tidak ada sesuatu macam ilmu yang dapat berdiri sendiri, tetapi
selalu bersangkut paut dengan ilmu ilmu yang lainnya. Demikian pula halnya
dengan ushul fiqh adalah kaidah-kaidah (peraturan=peraturan ) yang di pinjam
dari ilmu-ilmu yang lain yang di jadikan satu macam ilmu yang tersendiri.adapun
ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu ushul fiqh ialah :
1.
Ilmu tauhid
Ilmu ini
penting, karena kita mengetahui adanya syari’at islam, sesudah kita mengetahui
adanya tuhan yang menurunan syari’at itu, dan adanya rosul-rosul
(utusan-utusan) tuhan yang membawa
syariat tersebut. Tentang kebenaran syari’at itu dari allah dan tentang
kebenaran rosu-rosul pembawa syari’at itu demikian pula dengan hujjah (boleh
menjadi pegangan) syariat tersebut di bicarakan dalam ilmu tauhid.
2.
Bahasa arab
Kita
mengetahui, bahwa qur’an itu berbahasa arab, demikian hadist nabi s.a.w. kita tidak bisa mengambil hukum
dari qqur’an dan hadist,kalau kita tidak bisa bahasa arab. Karea itu kedudukan
bahasa arab dalam mempelajari ushul fiqih itu sangat penting.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
dari hukum?
2.
Apa pengertian
dari hakim,mahkum fiih,dan mahkum alaihi?
3.
Apa yang di
maksud dengan hukum taklifi’ dan hukum wadh’I ?
4.
Sebutkan
pembagian hukum,hukum taklifi dan hukum wadh’I ?
C.
Maksud dan Tujuan
Penulisan
A.
Untuk
mengetahui pengertian hukum dan pembagiannya
B.
Untuk
mengetahui pembagian hukum taklifi, dan hukum wadh’i
C.
Suapaya
Mahasiswa mampu memahami pengertian dari hakim,mahkum fiih,dan mahkum alaihi.
D.
Mahasiswa
mampu mengetahui pembagian mahkum alaihi, dan pengertian nya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Hukum menurut
bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain.Menurut syara’,ialah firnan
pembuat syara’(syar’i)yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa
(mukallaf),firman mana mengandung tuntutan,membolehkan sesuatu atau menjadikan
sesuatu sebagai adanya yang lain.
1.
Contoh
tuntutan :
,kerjakan olehmu sembahyang dan keluarkan oleh
mu zakat,,(albaqarah110)
2.
Contoh
membolehkan :
,,maka ada kalanyaengkau melepaskan tawanan
itu pada kemudiannya sebagai member kurnia kepadanya atau engkau terima tebusan
dari padanya sampai berhenti peperangan itu.
Dengan pengerian
hukum seperti yang tersebut di atas,maka tidak boleh diartikan bahwa hukum
syara’hanya berupa firman (nas) yang datang dari pembuat syara’ semata-mata,
tanpa memasukan dalil dalil syara’,lain yang tidak berupa nas, seperti
ijma’,qiyas dan lain lain.Dalil syara’ ini meskipun tidak berupa nas ,namun apabila
kita teliti dari nas juga.jadi dalil-dalil tersebut termasuk firman (nas) dari
pembuat syara’ meskipun tidak langsung.
Pengertian hukum
menurut ushul fiqh berbeda dengan pengertian hukum menurut ilmu fiqh.menurut
ilmu ushul fiqh yang dikatakan hukum adalah firman nas dari pembuat syara’ itu
senfiri,baik firman tuhan atau sabda nabi,sepertiyang terlihat pafa contoh
contoh tersebut.Akan tetapi pengertian hukum menurut istilah fiqh,akibat
kandungan firman nas tersebut.
Firman itu sendiri
pada contoh yang pertama, disebut hukum menurut istilah ushul fiqh. Tapi
menurut ilmu fiqh ,kewajiban sholat itulah yang di sebut dengan hukum .
B. Pembagian Hukum
Hukum dibagi dua ;
1.
Hukum taklifi
2.
Hukum wadh’i
1.
Hukum Taklifi
Hukum taklifi ada lima :
1.
Ijaab,yaitu
firman yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
2.
Nadb
(anjuran),yaitu firman yang menununtut suatu perbuatan dengan tuntutan yang
tidak pasti
3.
Tahrim
(larangan), yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan
tuntutan yang pasti.
4.
Karahah, yaitu
firman yang menununtut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang
tidak pasti.
5.
Ibahah
(kebolehan), yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk di perbuat atau di
tinggalkan .
Demikianlah
pembagian hukum taklifi menurut kebanyakan ulama.menurut golongan hanafiyyah
hhukum taklifi di bagi menjafi tujuh yaitu :
1.
Fardhu
2.
Wajib
3.
Tahrim
4.
Karahah tahrim
5.
Karahah tansih
6.
Nadb
7.
Ibahah
Menurut golongan
hanafiyyah,kalau sesuatu suruhan berdasarkan dalil yang pasti,seperti dari
alqur’an dan hadist mutawatir maka suruhan itu di ssebut fardhu.tetapi kalau
suruhan itu berdasarkan dalil zhanni maka di namakan wajib. Demikian pula
dengan hal nya larangan. Kalau larangan itu dasarnya darilaranngan dalil qat’I,
disebut haram. Sebaliknya kalau dasarnya dalil zhanni,maka di sebut makruh tahrim.
Kelima macam hukum tersebut di atas ,di
namakan taklifiyyah, yang berarti tuntutan atau memberi beban,adalah untuk
mencari mudahnya, sebab sebenarnya terhadap ibadah nadb,dan karahah tazzih
tidak ada tuntutan.
2.
Hukum Wadh’i
Hukum wadh’I ialah firman yang menjadikan
sesuatu sebagai sebab adanya yang lain di sebut musabbab, atau sebagai syarat
yang lain( masyrut) atau sebagai penghalang (amni’) adanya yang lain. Karena
itu, hukum wadh’I di bagi tiga, yaitu sebab syarat dan mani’.
I.
Sebab
Sebab , ialah
Sesuatu yang terang yang tertentu yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya
yang lain ( musabbab ).artinya dengan adanya sebab dengan sendirinya akan
terwujud hukum ( musabbab)satu firman kadang kadang meliputi hukum taklifi dan
hukum wadh’I bersama-sama , seperti ayat 38 almaidah .
‘’ pencuri laki laki dan pencuri perempuan hendaklah potong tangan
nya’’.
Ayat ini mengandung hukum taklifi yaitu larangan mencuri juga
berisi wadh’I yaitu pencurian sebagai sebab terjadinya potong tangan .
Beberapa Hal Di Sekitar Sebab :
1.
Sebab di bagi
menjadi dua :
a.
Sebab di luar
usaha atau kesanggupan mukallaf seperti keadaan memaksa (darurat) menjadi sebab
halnya memakan bangai. Tergelincirnya (condongnya )matahari sebagai sebab
wajibnya shalat dzuhur.
b.
Sebab yang
dapat di sanggupi dan di usahakan oleh mukallaf.sebab ini di bagi dua pertama,
yang termasuk dalam hukum taklifi, di perintahkan atau di larang mengingat
maslahat-maslahat atau keburukan keburukan tertentu.kedua yang termasuk dalam
hukum wadh’I, seperti kawin menjadi sebab adanya hak waris-mewarisi antara
suami istri dan menjadi sebab haramnya mengawini ibu istri. Membunuh menjadi
sebab qiyas. Sedangkan yang akan di bicarakan di bawah ini,ialah sebab yang
termasuk dalam hukum wadh’i.
2.
Mengerjakan
sebab menghendaki musababbnya, karena bab sebbab tersebut tidak di namakan bab
sebab kalalu tidak untuk menghasilkan musabbabnya.seperti kawin berarti menghendaki
akibat akibat dari perkawinan,seperti waris-mewarisi dan lain lain.
3.
Mengerjakan
sebab berarti mengerjakan musabbabnya , di sadari atau tidak. Seolah-olah yang
mengerjakan sebab,dengan langsung mengerjakan musabbabnya, meskipun musabbabnya
bukan dari pekerjaannya .dengan mengerjakan sebab, ia harus memikul resiko yang
di kerjakannya yang menjadi musabbab,yaitu qiyas sebagai balasan membunuh.
4.
Orang yang
mengerjakan sebab dengan sempurna syarat-syaratnya dan tidak dapat halanganya
maka orang tersebut tidak bisa mengelakkan diri dari musabbabnya. Membeli
adalah sebabnya hak milik.bagai manapun juga ia tidak menghendaki hak milik
ini, ia tidak terlepas dari hak tersebut.
5.
Sebab-sebab
yang dilarang adalah sebab-sebab kerusakan,atau keburukan,sebagai mana
kebalikannya sebab-sebab yang di perintahkan adalah sebab sebab kebaikan atau
kemaslahatan. Seperti nikah yang rusak, yang dilarang menjadi sebab adanya
kerusakan atau keburukan-keburukan yang dilarang syari’at,demikian pula
peperangan di jadikan sebab untuk menegakkan agama allah,meskipun bisa
mendatangkan kerusakan harta atau jiwa.
II. Syarat .
Syarat ialah
sesuatu yang karenanya baru ada hukum,dan dengan ketiadaanya,tidak aka nada
hukum (masyrut).
Contoh :
a.
Genap satu
tahun (haul) adalah syarat wajibnya zakat harta perniagaan ; tidak ada haul,
tidak ada kewajiban zakat harta tersebut.
b.
Dapat
menyerahkan barang jualan menjadi syarat sahnya jual beli tidak dapat
menyerahkan, tidak sah jual beli.
c.
Sudah kawin
adalah syarat adanya hukum rajam (di lempar batu ) bagi orang yang melakukan
zina.
Beberapa hal di sekitar syarat :
Syarat di bagi dua :
1.
Syarat haiqiqi
(syar’i) yaitu suatu pekerjaan yang di perintahkan syari’at sebelum mengerjakan
yang lain dan pekerjaan yang lain ini tidak di terima kalau tidak ada pekerjaan
yang pertama itu.seperti saksi menjadi sarat sahnya nikah dan wudhu bagi sah
nya sholat.
Syarat haqiqi (syar’i) di bagi lagi dalam dua
bagian
a.
Syarat yang
termasuk dalam hukum taklifi,seperti penutup aurat, dan wudhu untuk sholat.
Sarat macam ini di perintahkan menghasilkannya.
b.
Syarat yang
termasuk dalam hukum wadh’I. seperti cukup setahun memiliki harta atau
nisab,menjadi syarat adanya zakat. Terhadap macam ini, kita tidak suruh dan
tidak dilarang menghasilkannya ..
2.
Syarat ja’li,
yaitu segala hal yang di jadikan syarat leh pembuatannya untuk mewujudkan
perbuatan yang lain.
3.
Syarat ja’li
ada empat macam
a.
Syarat
penyempurnaan adanya masyrut, dan tidak meniadakanya seperti membayar kontan
atau ber ansur ansur dalam jual beli. Syarat ini syah boleh di adakan.
b.
Syarat yang
tidak cocok dengan maksud masyrut dan berlawanan dalam hikmahnya, seperti
sayarat tidak member nafkah terhadap bakal istri dalam perkawinan dan syarat
tidak boleh menggunakan barang yang di beli dalam jual beli.syarat tersebut
tidak sah (tidak boleh ) diadakan .
c.
Syarat yang
tidak nyata-nyata berlawanan atau tidak nyata-nyata sesuai dengan masyrut.
Dalam hal ini harus di bedakan antara ibadat dan muamalat.dalam urusan
beribadat kalo masyrut yang tidak nyata ada persuaiannya di tolak.sebab dalam
urusan ibadat seseorang tidak bisa mengadakan seseuatu syarat yang tidak Nampak
perlawanannya itu terhadap masyarakat itu,dapat di terima.dalam urusan ibadah,
kita di larang mengerjakan,kecuali kalau ada perintah . dalam urusan muamalat
kita boleh mengerjakan kecuali kalau ada larangan.
d.
Sesuatu
pekerjaan yang tergantung dari pada sebab dan syarat dan sebab telah ada,sedang
syarat belum ada,maka sebab tersebut,tidak dapat bekerja atau berpengaruh pada
perbuatan itu, sebab klau perbuatan itu di kerjakan, berarti ada masyrut tanpa
syarat. Seperti shalat magrib, syarat sahnya
ialah wudhu dan sebab wajibnya ialah terbenamnya matahari. Sebelum
berwudhu tidak sah mengerjakan sholat magrib, meskipun telah masuk waktunya,
III. mani’ ( penghalang)
Mani’ ialah hal
yang karena adanya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi
hukum.
1.
Contoh
penghalang hukum :
Najis yang terdapat dalam tubuh atau pakaian
orang yang sedang sholat, menyebabkan orang tidak sah sholat.dalam contoh ini
tidak terdapat syarat, yaitu taharah (suci) dan terdapat halangan, yaitu adanya
najis. Karena itu tidak adanya hukum (syah nya sholat).
2.
Contoh
pengahalang sebab hukum :
Sebab adanya kewajiban zakat, ialah kelebihan
harta sampai satu nisab. Akan tetapi kalau orang itu mempunyai hutang sebanyak
harata bendanya, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam contoh ini, hutang
sebagai penghalang sebab adanya zakat, yaitu kelebihan harta.
Sebab,syarat dan mani’ ke-tiga tiganya di
sebut wadh’iyah, karena syara’ menjadikan ke tiga-tiga nya ini sebnbagai tanda
adanya hukum taklifi, baik dikala adanya atau tidak adanya ketiga hal tersebut.
Perbedaan Antara
Hukum Taklifi Dengan Hukum Wadh’i :
Perbedaan antara keduanya dapat dillihat dari dua hal.
Pertama :
Yang di maksud
dengan hukum taklifi, ialah menuntut perbuatan mencegahnya atau membolehkan
memilih antara memperbuat atau tidak memperbuat.
Sedang hukum wadh’I
tidak bermaksud menuntut melarang,atau membolehkan memilih, tetapi hanya
menerangkan sebab dan syaraat atau halangan suatu hukum.
Kedua :
Hukum taklifi
selalu dalam kesanggupan orang mukallaf, baik untuk mengerjakan maupun untuk meninggalkanya. Adapun hukum
wafh’I kadang kadang dapat di kerjakan(di sanggupi) mukallap kadang kadang
tidak.
C.
Hakim
Tidak ada perbedaan
pendapat, bahwa hakim yaitu yang menetapkan hukum atau menetapkan baik buruknya
perbuatan ialah allah.
Sebagaimana sudah
di ketahui, bahwa untuk membawa dan menyampaikan hukum atau syarat kepada
manusia,maka hakim (allah) membangkitkan utusan utusan (rosul-rosulnya ). Di
sini timbul pertanyaan.apakah sebelum di bangkitkan rosul rosul itu,dapat juga
di ketahui hukum atau syariat tuhan itu ? dalam hal ini ada dua pendapat :
a.
Golongan
syariat yang di pelopori oleh abdul hasan al asyari ( lahir 874M ) berpendapat
bahwa hukum tuhan tersebut tidaj dapat di ketahui oleh akal semata-mata, karena
itu, perbuatan perbuatan yang terjadi sebelum di bangkitkan rosul-rosul
tuhan,tidak ada hukumnya.umpanya kufur tidak haram dan iman tidak wajib.
b.
Golongan
mutazilah, yang di pelopori olej washil bin atha (700-749 M) berpendapat, bahwa
hukum dan syariat tuhan sebelum di bangkitan utusa-utusan tuhan dapat di
ketahui oleh akal.akal dapat mengetahui baik atau buruknya sesuatu perbuatan
itu sendiri maupun karena sifat-sifatnya.allah akan memberi balasan terhadapnya
berdasarkan apa yang di ketahui akalnya sebagaimana berdasar syariat yang di
bawa utusan-utusan tuhan. Kakau tidak demikian, maka oranag orang baik dan
orang orang jahat sama kedudukanya dan sama pula balasannya.sedang pada
tiap-tiap masa,tentu terdapat orang bail dan orang jahat.
D.
Mahkum Fiih
Yang di maksud
dengan mahkum fiih, ialah perbuatan yang di hukumkan (perbuatan hukum
).perbuatan yang di hukumkan ada lima, sebagaimana akibat dari ber-macam-macam
isi dan maksud yang terkandung dalam firman allah dan sabda nabi, di mana ke
dua-duanya telah di terangkan dalam membicarakan dasar hukum.
1.
WAJIB
Perbuatan wajib
yaitu sesuatu perbuatan yang di beri pahala bila di kerjakan, dan di beri siksa
bila di tinggalkan.
Wajib di bagi seperti berikut :
1.
Di lihat dari
tertentu atau tidaknya perbuatan yang di minta, wajib dapat di bagi dua :
a.
Wajib muayyan
yaitu yang telah di tentukan macam perbuatan seperti mambaca surat fatihah
dalam shalat.
b.
Wajib mukayyar
yaitu boleh di pilih salah satu dari beberapa macam yang telah di tentukan.
2.
Di lihat dari
segi waktu untuk mengerjakannya wajib di bagi menjadi dua pula :
a.
Wajib
mudhayyaq yaitu yang di sempitkan atau mi’yar. Yakni untuk melakukan kewajiban
sama banyaknya waktu yang di butuhkan ,seperti bulan romadhon di tentukan untuk
melakukan puasa yang harus di jalankan selama satu bulan itu
b.
Wajib muwassa’
ialah yang di luaskan waktunya ata dzarf.waktunya lebih banyak dari waktu yang
di butuhkan untuk menjalankan kewajiban,seperti shalat lima waktu. Dalam
kewajiban muwassa’,pekerjaan tersebut di lakukan di sembarang waktu dalam batas
waktu yang di tentukan.
3.
Di lihat dari
segi siapa yang harus memperbuatannya,wajib di bagi menjadi dua juga.
a.
Wajib a’ini
yaitu perbuatan yang harus di kerjakan oleh tiap-tiap orang mukallap, seperti
shalat lima waktu.
b.
Wajib kifayyah
yaitu perbuatan yang harus di wujudkan oleh salah seorang masyarakat tanpa
melihat siapa yang mengerjakannya. Apa bila telah di perbuat , maka hilanglah
tuntutan terhadap yang lainnya.tetapi bila tak seorangpun yang
melakukannya,maka semuanya berdosa,seperti mendirikan tempat peribadatan ,rumah
sakit,menyembahyangkan dan mengebumukan mayat.
4.
Di lihat dari
segi qadarnya (kwantitas) wajib di bagi dua :
a.
Wajib muhaddad
: yaitu kewajiban yang di tentukan syara’ batas kadarnya (jumlahnya ) seperti
shalat fardhu, zakat, kifarat, harga pembelian dan lain lain.kewajiban macam
ini kalau tidak di kerjakan pada waktunya, maka menjadi tanggungan kita
selamanya, sehingga kita menunaikannya.
b.
Wajib ghairu
muhaddad : yaitu kewajiban yang tidak di tentukan syara’ batas kadarnya,
sepwerti membelanjakan harta di jalan tuhan, memberikan makan orang yang sedang
kelaparan dan lain sebagainya.adanya kewajiban-kewajiban tersebut adalah karena
perintah syara’ tetapi tentang berapa jumlahnya tergantung kepada keadaan.
Kewajiban yang semacam ini kalau tidak kita berikan secukupnya pada waktunya,
maka tidak menjadi tanggungan atau hutang kita untuk memenuhi kebutuhannya pada
waktu berikutnya. Dalam waktu berikutnya ini kita sudah berhadapan dengan
kewajiban yang lain.
2.
MANDUB
Perbuatan mandub
(sunat) yaitu sesuatu perbuatan yang bila di perbuat mendapat pahala, tetapi
bila di tinggalkan tidak mendapat siksa.mahdub juga di sebut sunat atau
mustahab.
Sunat dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Sunat ai’n
ialah perbuatan yang di anjurkan untuk di kerjakan oleh setian orang, seperti
shalat sunah rotibah (shalat sunah yang dikrjakan sebelum atau sesudah sholat
fardhu).
b.
Sunat kifayat,
ialah kegiatan yang dianjurkan untuk di perbuat, cukup oleh salah satu seorang
dari seorang golongan, seperti member salam,mendoakan orang orang bersin,
demikian pula korban apabila sudah di kerjakan oleh salah seorang keluarga
suatu rumah, maka sudah mencukupi bagi anggota keluarga lainnya.
Selain pembagian tersebut di atas, ada pula pembagian lainnya yaitu
:
a.
Sunnah
muakadah yaitu perbuatan yang tetap di kerjakan rosul, atau lebih banyak di
kerjakan dari pada tidak seperti hari raya.
b.
Sunnah gharu
mu’akaddah yaitu segala rupa sholaat yang tidak selalu di kerjakan oleh rosul.
3.
HARAM
Perbuatan haram,
yaitu sesuatu perbuatan yang di larang, bila di tinggalkan, akan diberi pahala,
dan apabila di kerjakan mendapat siksa,seperti membuunuh, mencuri, tidak member
makan orang yang menjadi tanggungannya.perbuatan ini juga di namakan maksiat
dan perbuatan jahat (qabih ).
Larangan di bagi dua :
a.
Larangan
karena perbuatan itu sendiri (muharram lizatihi) seperti dalam contoh-contoh
tersebut di atas.
b.
Larangan
karena bertalian dengan perbuatan lain, seperti larangan jual beli sesudah ada
adzan jum’at. Jual beli itu sendiri tidak dilarang, akan tetapi dilakukan dalam
waktu tersebut maka di larang.
4.
MAKRUH
Perbuatan makruh,
yaitu sesuatu perbuatan yang terlarang,bila di tinggalkan mendapat pahala bila
di kerjakan tidak mendapat sisa.
Makruh di bagi tiga :
a.
Makruh tanzih
yaitu sesuatu perbuatan yang di rasakan meninggalkannya lebih baik dari pada
memperbuaatnya.
b.
Tarkul-aula : yaitu meninggalkan yang lebih
utama ,seperti meninggalkan shalt dhuha.
c.
Makruh tahrim
: yaitu sesuatu perbuatan yang di larang
dalilnya tidak pasti (qat’I )
5.
MUBAH
Perbuatan mubah
ialah sesuatu perbuatan bila di perbuat tidak di beri pahala dan bila di
tinggalkan tidak mendapat siksa.mubah di namakan halal dan zaiz.
Pembagian mubah :
1.
Yang di
nyatakan syara’ boleh memilih, seperti kalau suka, boleh memperbuat, kalau
tidak suka, boleh meninggalkannya.
2.
Yang tidak ada
dalilnya dari syara’ yang di nyatakan boleh memilih, tetapi syara’ menyatakan
tidak ada halangan (dosa) unuk memperbuatnya.
3.
Yang tidak ada
keterangan sesuatu apa dari syara’.hukumnya di kembalikan kepada baraah
asliyyah, yakni tidak ada hukumnya.nomor dua di atas: itulah yang banyak kita
dapati.
Syarat-syarat perbuatan yang di perintahkan :
1.
Perintah itu
adalah pada perbuatan yang mungkin terjadinya.karena itu tidak ada perintah
terhadap perbuatan yang mustahil, yang tidak mungkin dapat terwujud.
2.
Perbuatan itu
dapat di bedakan daari perbuatan-perbuatan lainnya,supaya dapat di tujukan niat
terhadap perbuatan tersebut.
3.
Di ketahui
atau mungkin dapat di ketahui, bahwa perbuatan itu di perintahkan allah,
sehingga dalam mengerjakannya ada kehendak dan rasa ta’at terhadap allah.
E.
Mahkum Alaihi
Mahkum alaiihi
adalah orang mukallap, dimana perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum
allah dan firmannya.(subjek hukum).
Penjelasan : allah
berfirman : dirikan shalat, perintah inidi tujukan kepada orang mukallaf yang
dapat mengerjakan shalat, bukan di tujukan kepada kanak-kanak atau orang yang
sedang gila.
Sebagai
kebijaksanaan, perintah dan larangan (yaklif=pertanggung jawab, selanjutnya
taklifi, selalu di sesuaikan dengan kemampuan (ahliah ) manusia.hak-hak allah
maupun hak-hak manusia, bagaimanapun macamnya, tidak di bebankan keccuali
kepada orang yang mempunyai kemampuan. Karena itu, kemampuan ini menjadi dasar
adanya taklif.
Pembagian kemampuan.
Kemampuan di bagi dua:
1.
Kemampuan
menerima hak dan kewajiban (ahliyah wujud selanjutnya kemampuan menerima). Yang
di maksud dengan kemampuan ini, ialah kepatuhan seseorang untuk ,mempunyai hak
dan kewajiban.
a.
Dasar
kemampuan menerima.
Dasarnya
ialah kemanusiaan. Selama kemanusian ada, yaitu selama masih hidup, maka
tersebut tetap di miliki.
b.
Kemampuan
menerima di bagi dua :
1.
Kemampuan
menerima tidak penuh yaitu bayi yang baru di lahirkan mengingat ia tidak
memiliki wujud tersendiri.
2.
Kemampuan
menerima penuh, yaitu yang dimiliki seseorang sesudah dilahirkan.
2. Kemampuan berbuat (ahliyyah ada’a)
Yang di maksud
dengan kemampuan berbuat, ialah kepatuhan seseorang untuk di pandang sah kata
kata dan perbuatannya dari sudut syara’ baik yang berhubungan dengan hak-hak
allah maupun drngan hak manusia.kalo ia berpuasa (perbuatan), puasa ini sah.
Kalau ia menjual sesuatu (perkataan),perjualan ini sah, dan ia terikat dengan
kewajiban-kewajiban yang timbul perbuatan tersebut.
a.
Dasar kemampuan berbuat :
Dasarnya ialah
berakal, karena seseorang sudah berakal maka ia di beri, “kemampuan berbuat”.
Tetapi karena “berakal” adalah seseuatu yang Nampak jelas,maka kedewasaan
(bulugh) yang di jadikan ukurannya, yang dapat di ketahui dari tanda-tanda yang
biasa di kenal atau dari umurnya,kurang lebih15 tahhun.
b.
Kemampuan
berbuat dibagi dua :
·
Kemampuan berbuat tidak penuh, yaitu bagi
anak-anak yang sudah tamyiz,yang dapat
mengetahui baik buruknya suatu perbuatan,berguna atau tidaknya, tetapi
pengetahuan tersebut belum kuat.
·
Kemampuan berbuat yang penuh, yaitu bagi
orang-orang yang sudah dewasa. Adapun anak-anak sebelum tamyiz tidak mempunyai
berbuat sama sekali.demikian pula yang masih dalam kandungan.
Untuk jelasnya,
baik di terangkan masa-masa yang di lalui hidup manusia dan dalam masa yang
mana,ia menjdi orang mukallaf yang sebenarnya.
Masa tersebut itu ada empat :
1.
Masa semasih
dalam kandungan
2.
Maka sebelum
tamyiz
3.
Masa sesudah
tamyiz
4.
Masa dewasa.
Dalam masa ke 1,
seseorang hanya mempunyai kemampuan menerima yang tidak penuh, sedang kecakapan
untuk berbuat tidak ada sama sekali.
Dalam masa ke 2,
seseorang mempunyai kemampuan menerima yang penuh ,dan di miliki terus selama
hidupnya,tetapi tidak mempunyai kecakapn sama sekali
Dalam masa ke
3,seseorang mempunyai kemampuan berbuat tidak penuh. Perbuatannya ada kalanya
berhubungan dengan hak allah ataupun hak manusia.
Yang berhubungan
dengan hak allah seperti shalat atau puasa, di pandang sah, tetapi kalau
perbuatan itu rusak, ia tidak wajib
menyelesaikannya.
Yang berhubungan
dengan hak manusia :
1.
Yang
menguntungkan dapat di lakukan tanpa izin wali, seperti menerima pemberian.
2.
Yang merugikan
tidak dapat di lakukan meskipun dengan izin wali, seperti memberikan sesuatu
harta.
3.
Yang merugikan
tetapi ada untungnya, yang di jalankan sesudah di izinkan wali, seperti jual
beli.
Dalam masa ke 4
dimana seseorang telah mencapai kedewasaannya, ia mempunyai kemampuan berbuat
sepenuhnya.baik yang berhubungan dengan ibadat maupun muamalat. Dalam masa
inilah ia menjadi mukallaf yang sebenarnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum menurut
bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain.Menurut syara’,ialah firnan
pembuat syara’(syar’i)yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa
(mukallaf),firman mana mengandung tuntutan,membolehkan sesuatu atau menjadikan
sesuatu sebagai adanya yang lain.
Hukum dibagi dua ;
1.
Hukum taklifi
2.
Hukum wadh’i
menurut golongan hanafiyyah hhukum taklifi di bagi menjafi tujuh
yaitu :
1.
Fardhu
2.
Wajib
3.
Tahrim
4.
Karahah tahrim
5.
Karahah tansih
6.
Nadb
7.
Ibahah
Tidak ada perbedaan
pendapat, bahwa hakim yaitu yang menetapkan hukum atau menetapkan baik buruknya
perbuatan ialah allah.
Yang di maksud
dengan mahkum fiih, ialah perbuatan yang di hukumkan (perbuatan hukum
).perbuatan yang di hukumkan ada lima, sebagaimana akibat dari ber-macam-macam
isi dan maksud yang terkandung dalam firman allah dan sabda nabi, di mana ke
dua-duanya telah di terangkan dalam membicarakan dasar hukum.
Mahkum alaiihi adalah orang mukallap, dimana perbuatannya menjadi
tempat berlakunya hukum allah dan firmannya.(subjek hukum).
DAFTAR PUSTAKA
Hanafie M.A., ushul fiqh,Jakarta :Widjaya,1989
Tidak ada komentar:
Posting Komentar