Selasa, 10 November 2015

MAKALAH TERMINOLOGI HUKUM





   TERMINOLOGI HUKUM“

MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Ushul fiqh
Program Studi siyasah Semester I
Di Susun Oleh :
Asikin Abdul Aziz (1123030010)













PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012



KATA PENGANTAR
اَلْحَمْدُاِللهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ اْلمُؤْمِنِيْنَ, لِيَزْدَادُوْا إِيْمَانًا مَعَ إِيْمَانِهِمْ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَافِ اْلَأنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَلْحَمْدُلِّلِه بِفَضْلِ الله وَكَرَامَهُ نَسْتَطِعُ اِنْ نُئَادِى وَنَعْمَلُ هَذِهِ اْلوَظِيْفَةِ تَحْتَ اْلمَوْضُوْعِ"قِرَاءَةُاْلقُرْاَنَ".
Segala puji dan kemuliaan hanyalah milik Rabb semata, atas segala rahmat dan ni’mat-Nya yang telah dikaruniakan kepada segenap hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selamanya tercurah atas junjungan alam yang menajadi penuntun umatnya ke jalan shirotol mustaqim.
Atas berkat rahmat dan hidayah Allah SWT, alhamdulillah kami dapat menyusun dan menyelesaikan sebuah kajian ilmiah tentang “Terminologi hukum” dengan wasilah tugas disertai bimbingan dan dorongan dari dosen mata kuliah ushul fiqh .Disamping itu, kami  sadari sepenuhnya bahwa kajian makalah yang kami  sajikan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami selalu berharap atas kritik dan sarannya yang membangun, guna peningkatan di masa yang akan datang.
Akhirnya kami  berharap, semoga sekecil apapun untaian kata yang kami  sajikan sebagai rangkaian ilmu dalam makalah ini senantiasa menjadi bongkahan-bongkahan ilmu yang senantiasa bermafaat dunia dan akhirat. Amin


   Bandung 26 Februari 2013
                                                                                                                        Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................................    i
DAFTAR ISI..............................................................................................................   ii      
BAB I PENDAHULUAN                                                                                             
A.    Latar Belakang...............................................................................................    1                              
B.     Rumusan Masalah..........................................................................................    1      
C.     Maksud dan Tujuan Makalah.........................................................................    2                  
BABII PEMBAHASAN                                                                                                      
A.      Pengertian dari hukum………………………………....................................   3      
B.       Pembagian hukum  ........................................................................................    4      
C.       Pngertian hakim dan pendapat-pendapatnya………………………………..   9      
D.      Pengertian mahkum fiih dan pembagiannya………………………………..  10      
E.       Pengertian mahkum alaihii dan pembagiannya……………………………..  14      
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.......................................................................................................... 17                  
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................            18


 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Tidak ada sesuatu macam ilmu yang dapat berdiri sendiri, tetapi selalu bersangkut paut dengan ilmu ilmu yang lainnya. Demikian pula halnya dengan ushul fiqh adalah kaidah-kaidah (peraturan=peraturan ) yang di pinjam dari ilmu-ilmu yang lain yang di jadikan satu macam ilmu yang tersendiri.adapun ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu ushul fiqh ialah :
1.      Ilmu tauhid
Ilmu ini penting, karena kita mengetahui adanya syari’at islam, sesudah kita mengetahui adanya tuhan yang menurunan syari’at itu, dan adanya rosul-rosul (utusan-utusan)  tuhan yang membawa syariat tersebut. Tentang kebenaran syari’at itu dari allah dan tentang kebenaran rosu-rosul pembawa syari’at itu demikian pula dengan hujjah (boleh menjadi pegangan) syariat tersebut di bicarakan dalam ilmu tauhid.
2.      Bahasa arab
Kita mengetahui, bahwa qur’an itu berbahasa arab, demikian hadist  nabi s.a.w. kita tidak bisa mengambil hukum dari qqur’an dan hadist,kalau kita tidak bisa bahasa arab. Karea itu kedudukan bahasa arab dalam mempelajari ushul fiqih itu sangat penting.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari hukum?
2.      Apa pengertian dari hakim,mahkum fiih,dan mahkum alaihi?
3.      Apa yang di maksud dengan hukum taklifi’ dan hukum wadh’I ?
4.      Sebutkan pembagian hukum,hukum taklifi dan hukum wadh’I ?
C.    Maksud dan Tujuan Penulisan
A.    Untuk mengetahui pengertian hukum dan pembagiannya
B.     Untuk mengetahui pembagian hukum taklifi, dan hukum wadh’i
C.     Suapaya Mahasiswa mampu memahami pengertian dari hakim,mahkum fiih,dan mahkum alaihi.
D.    Mahasiswa mampu mengetahui pembagian mahkum alaihi, dan pengertian nya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hukum
           Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain.Menurut syara’,ialah firnan pembuat syara’(syar’i)yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa (mukallaf),firman mana mengandung tuntutan,membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain.
1.   Contoh tuntutan :
,kerjakan olehmu sembahyang dan keluarkan oleh mu zakat,,(albaqarah110)
2.   Contoh membolehkan :
,,maka ada kalanyaengkau melepaskan tawanan itu pada kemudiannya sebagai member kurnia kepadanya atau engkau terima tebusan dari padanya sampai berhenti peperangan itu.
           Dengan pengerian hukum seperti yang tersebut di atas,maka tidak boleh diartikan bahwa hukum syara’hanya berupa firman (nas) yang datang dari pembuat syara’ semata-mata, tanpa memasukan dalil dalil syara’,lain yang tidak berupa nas, seperti ijma’,qiyas dan lain lain.Dalil syara’ ini meskipun tidak berupa nas ,namun apabila kita teliti dari nas juga.jadi dalil-dalil tersebut termasuk firman (nas) dari pembuat syara’ meskipun tidak langsung.
           Pengertian hukum menurut ushul fiqh berbeda dengan pengertian hukum menurut ilmu fiqh.menurut ilmu ushul fiqh yang dikatakan hukum adalah firman nas dari pembuat syara’ itu senfiri,baik firman tuhan atau sabda nabi,sepertiyang terlihat pafa contoh contoh tersebut.Akan tetapi pengertian hukum menurut istilah fiqh,akibat kandungan firman nas tersebut.
           Firman itu sendiri pada contoh yang pertama, disebut hukum menurut istilah ushul fiqh. Tapi menurut ilmu fiqh ,kewajiban sholat itulah yang di sebut dengan hukum .

B.     Pembagian Hukum
Hukum dibagi dua ;
1.   Hukum taklifi
2.   Hukum wadh’i
1.      Hukum Taklifi
Hukum taklifi ada lima :
1.   Ijaab,yaitu firman yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
2.   Nadb (anjuran),yaitu firman yang menununtut suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti
3.   Tahrim (larangan), yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
4.   Karahah, yaitu firman yang menununtut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
5.   Ibahah (kebolehan), yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk di perbuat atau di tinggalkan .
           Demikianlah pembagian hukum taklifi menurut kebanyakan ulama.menurut golongan hanafiyyah hhukum taklifi di bagi menjafi tujuh yaitu :
1.   Fardhu
2.   Wajib
3.   Tahrim
4.   Karahah tahrim
5.   Karahah tansih
6.   Nadb
7.   Ibahah
           Menurut golongan hanafiyyah,kalau sesuatu suruhan berdasarkan dalil yang pasti,seperti dari alqur’an dan hadist mutawatir maka suruhan itu di ssebut fardhu.tetapi kalau suruhan itu berdasarkan dalil zhanni maka di namakan wajib. Demikian pula dengan hal nya larangan. Kalau larangan itu dasarnya darilaranngan dalil qat’I, disebut haram. Sebaliknya kalau dasarnya dalil zhanni,maka  di sebut makruh tahrim.
Kelima macam hukum tersebut di atas ,di namakan taklifiyyah, yang berarti tuntutan atau memberi beban,adalah untuk mencari mudahnya, sebab sebenarnya terhadap ibadah nadb,dan karahah tazzih tidak ada tuntutan.
2.      Hukum Wadh’i
Hukum wadh’I ialah firman yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain di sebut musabbab, atau sebagai syarat yang lain( masyrut) atau sebagai penghalang (amni’) adanya yang lain. Karena itu, hukum wadh’I di bagi tiga, yaitu sebab syarat dan mani’.
I.    Sebab
           Sebab , ialah Sesuatu yang terang yang tertentu yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain ( musabbab ).artinya dengan adanya sebab dengan sendirinya akan terwujud hukum ( musabbab)satu firman kadang kadang meliputi hukum taklifi dan hukum wadh’I bersama-sama , seperti ayat 38 almaidah .
‘’ pencuri laki laki dan pencuri perempuan hendaklah potong tangan nya’’.
Ayat ini mengandung hukum taklifi yaitu larangan mencuri juga berisi wadh’I yaitu pencurian sebagai sebab terjadinya potong tangan .
Beberapa Hal Di Sekitar Sebab :
1.      Sebab di bagi menjadi dua :
a.    Sebab di luar usaha atau kesanggupan mukallaf seperti keadaan memaksa (darurat) menjadi sebab halnya memakan bangai. Tergelincirnya (condongnya )matahari sebagai sebab wajibnya shalat dzuhur.
b.   Sebab yang dapat di sanggupi dan di usahakan oleh mukallaf.sebab ini di bagi dua pertama, yang termasuk dalam hukum taklifi, di perintahkan atau di larang mengingat maslahat-maslahat atau keburukan keburukan tertentu.kedua yang termasuk dalam hukum wadh’I, seperti kawin menjadi sebab adanya hak waris-mewarisi antara suami istri dan menjadi sebab haramnya mengawini ibu istri. Membunuh menjadi sebab qiyas. Sedangkan yang akan di bicarakan di bawah ini,ialah sebab yang termasuk dalam hukum wadh’i.
2.      Mengerjakan sebab menghendaki musababbnya, karena bab sebbab tersebut tidak di namakan bab sebab kalalu tidak untuk menghasilkan musabbabnya.seperti kawin berarti menghendaki akibat akibat dari perkawinan,seperti waris-mewarisi dan lain lain.
3.      Mengerjakan sebab berarti mengerjakan musabbabnya , di sadari atau tidak. Seolah-olah yang mengerjakan sebab,dengan langsung mengerjakan musabbabnya, meskipun musabbabnya bukan dari pekerjaannya .dengan mengerjakan sebab, ia harus memikul resiko yang di kerjakannya yang menjadi musabbab,yaitu qiyas sebagai balasan membunuh.
4.      Orang yang mengerjakan sebab dengan sempurna syarat-syaratnya dan tidak dapat halanganya maka orang tersebut tidak bisa mengelakkan diri dari musabbabnya. Membeli adalah sebabnya hak milik.bagai manapun juga ia tidak menghendaki hak milik ini, ia tidak terlepas dari hak tersebut.
5.      Sebab-sebab yang dilarang adalah sebab-sebab kerusakan,atau keburukan,sebagai mana kebalikannya sebab-sebab yang di perintahkan adalah sebab sebab kebaikan atau kemaslahatan. Seperti nikah yang rusak, yang dilarang menjadi sebab adanya kerusakan atau keburukan-keburukan yang dilarang syari’at,demikian pula peperangan di jadikan sebab untuk menegakkan agama allah,meskipun bisa mendatangkan kerusakan harta atau jiwa.
II. Syarat .
           Syarat ialah sesuatu yang karenanya baru ada hukum,dan dengan ketiadaanya,tidak aka nada hukum (masyrut).
Contoh :
a.    Genap satu tahun (haul) adalah syarat wajibnya zakat harta perniagaan ; tidak ada haul, tidak ada kewajiban zakat harta tersebut.
b.   Dapat menyerahkan barang jualan menjadi syarat sahnya jual beli tidak dapat menyerahkan, tidak sah jual beli.
c.    Sudah kawin adalah syarat adanya hukum rajam (di lempar batu ) bagi orang yang melakukan zina.
Beberapa hal di sekitar syarat :
Syarat di bagi dua :
1.      Syarat haiqiqi (syar’i) yaitu suatu pekerjaan yang di perintahkan syari’at sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaan yang lain ini tidak di terima kalau tidak ada pekerjaan yang pertama itu.seperti saksi menjadi sarat sahnya nikah dan wudhu bagi sah nya sholat.

Syarat haqiqi (syar’i) di bagi lagi dalam dua bagian
a.    Syarat yang termasuk dalam hukum taklifi,seperti penutup aurat, dan wudhu untuk sholat. Sarat macam ini di perintahkan menghasilkannya.
b.   Syarat yang termasuk dalam hukum wadh’I. seperti cukup setahun memiliki harta atau nisab,menjadi syarat adanya zakat. Terhadap macam ini, kita tidak suruh dan tidak dilarang menghasilkannya ..
2.      Syarat ja’li, yaitu segala hal yang di jadikan syarat leh pembuatannya untuk mewujudkan perbuatan yang lain.
3.      Syarat ja’li ada empat macam
a.    Syarat penyempurnaan adanya masyrut, dan tidak meniadakanya seperti membayar kontan atau ber ansur ansur dalam jual beli. Syarat ini syah boleh di adakan.
b.   Syarat yang tidak cocok dengan maksud masyrut dan berlawanan dalam hikmahnya, seperti sayarat tidak member nafkah terhadap bakal istri dalam perkawinan dan syarat tidak boleh menggunakan barang yang di beli dalam jual beli.syarat tersebut tidak sah (tidak boleh ) diadakan .
c.    Syarat yang tidak nyata-nyata berlawanan atau tidak nyata-nyata sesuai dengan masyrut. Dalam hal ini harus di bedakan antara ibadat dan muamalat.dalam urusan beribadat kalo masyrut yang tidak nyata ada persuaiannya di tolak.sebab dalam urusan ibadat seseorang tidak bisa mengadakan seseuatu syarat yang tidak Nampak perlawanannya itu terhadap masyarakat itu,dapat di terima.dalam urusan ibadah, kita di larang mengerjakan,kecuali kalau ada perintah . dalam urusan muamalat kita boleh mengerjakan kecuali kalau ada larangan.
d.   Sesuatu pekerjaan yang tergantung dari pada sebab dan syarat dan sebab telah ada,sedang syarat belum ada,maka sebab tersebut,tidak dapat bekerja atau berpengaruh pada perbuatan itu, sebab klau perbuatan itu di kerjakan, berarti ada masyrut tanpa syarat. Seperti shalat magrib, syarat sahnya  ialah wudhu dan sebab wajibnya ialah terbenamnya matahari. Sebelum berwudhu tidak sah mengerjakan sholat magrib, meskipun telah masuk waktunya,
III. mani’ ( penghalang)
            Mani’ ialah hal yang karena adanya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi hukum.
1.      Contoh penghalang hukum :
Najis yang terdapat dalam tubuh atau pakaian orang yang sedang sholat, menyebabkan orang tidak sah sholat.dalam contoh ini tidak terdapat syarat, yaitu taharah (suci) dan terdapat halangan, yaitu adanya najis. Karena itu tidak adanya hukum (syah nya sholat).
2.      Contoh pengahalang sebab hukum :
Sebab adanya kewajiban zakat, ialah kelebihan harta sampai satu nisab. Akan tetapi kalau orang itu mempunyai hutang sebanyak harata bendanya, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam contoh ini, hutang sebagai penghalang sebab adanya zakat, yaitu kelebihan harta.
Sebab,syarat dan mani’ ke-tiga tiganya di sebut wadh’iyah, karena syara’ menjadikan ke tiga-tiga nya ini sebnbagai tanda adanya hukum taklifi, baik dikala adanya atau tidak adanya ketiga hal tersebut.

           Perbedaan Antara Hukum Taklifi Dengan Hukum Wadh’i :  
Perbedaan antara keduanya dapat dillihat dari dua hal.
Pertama :
           Yang di maksud dengan hukum taklifi, ialah menuntut perbuatan mencegahnya atau membolehkan memilih antara memperbuat atau tidak memperbuat.
           Sedang hukum wadh’I tidak bermaksud menuntut melarang,atau membolehkan memilih, tetapi hanya menerangkan sebab dan syaraat atau halangan suatu hukum.
Kedua :
           Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan orang mukallaf, baik untuk mengerjakan  maupun untuk meninggalkanya. Adapun hukum wafh’I kadang kadang dapat di kerjakan(di sanggupi) mukallap kadang kadang tidak.

C.    Hakim
           Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa hakim yaitu yang menetapkan hukum atau menetapkan baik buruknya perbuatan ialah allah.
           Sebagaimana sudah di ketahui, bahwa untuk membawa dan menyampaikan hukum atau syarat kepada manusia,maka hakim (allah) membangkitkan utusan utusan (rosul-rosulnya ). Di sini timbul pertanyaan.apakah sebelum di bangkitkan rosul rosul itu,dapat juga di ketahui hukum atau syariat tuhan itu ? dalam hal ini ada dua pendapat :
a.       Golongan syariat yang di pelopori oleh abdul hasan al asyari ( lahir 874M ) berpendapat bahwa hukum tuhan tersebut tidaj dapat di ketahui oleh akal semata-mata, karena itu, perbuatan perbuatan yang terjadi sebelum di bangkitkan rosul-rosul tuhan,tidak ada hukumnya.umpanya kufur tidak haram dan iman tidak wajib.
b.      Golongan mutazilah, yang di pelopori olej washil bin atha (700-749 M) berpendapat, bahwa hukum dan syariat tuhan sebelum di bangkitan utusa-utusan tuhan dapat di ketahui oleh akal.akal dapat mengetahui baik atau buruknya sesuatu perbuatan itu sendiri maupun karena sifat-sifatnya.allah akan memberi balasan terhadapnya berdasarkan apa yang di ketahui akalnya sebagaimana berdasar syariat yang di bawa utusan-utusan tuhan. Kakau tidak demikian, maka oranag orang baik dan orang orang jahat sama kedudukanya dan sama pula balasannya.sedang pada tiap-tiap masa,tentu terdapat orang bail dan orang jahat.

D.    Mahkum Fiih
           Yang di maksud dengan mahkum fiih, ialah perbuatan yang di hukumkan (perbuatan hukum ).perbuatan yang di hukumkan ada lima, sebagaimana akibat dari ber-macam-macam isi dan maksud yang terkandung dalam firman allah dan sabda nabi, di mana ke dua-duanya telah di terangkan dalam membicarakan dasar hukum.
1.      WAJIB
           Perbuatan wajib yaitu sesuatu perbuatan yang di beri pahala bila di kerjakan, dan di beri siksa bila di tinggalkan.
Wajib di bagi seperti berikut :
1.   Di lihat dari tertentu atau tidaknya perbuatan yang di minta, wajib dapat di bagi dua :
a.       Wajib muayyan yaitu yang telah di tentukan macam perbuatan seperti mambaca surat fatihah dalam shalat.
b.      Wajib mukayyar yaitu boleh di pilih salah satu dari beberapa macam yang telah di tentukan.
2.   Di lihat dari segi waktu untuk mengerjakannya wajib di bagi menjadi dua pula :
a.       Wajib mudhayyaq yaitu yang di sempitkan atau mi’yar. Yakni untuk melakukan kewajiban sama banyaknya waktu yang di butuhkan ,seperti bulan romadhon di tentukan untuk melakukan puasa yang harus di jalankan selama satu bulan itu
b.      Wajib muwassa’ ialah yang di luaskan waktunya ata dzarf.waktunya lebih banyak dari waktu yang di butuhkan untuk menjalankan kewajiban,seperti shalat lima waktu. Dalam kewajiban muwassa’,pekerjaan tersebut di lakukan di sembarang waktu dalam batas waktu yang di tentukan.
3.   Di lihat dari segi siapa yang harus memperbuatannya,wajib di bagi menjadi dua juga.
a.       Wajib a’ini yaitu perbuatan yang harus di kerjakan oleh tiap-tiap orang mukallap, seperti shalat lima waktu.
b.      Wajib kifayyah yaitu perbuatan yang harus di wujudkan oleh salah seorang masyarakat tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Apa bila telah di perbuat , maka hilanglah tuntutan terhadap yang lainnya.tetapi bila tak seorangpun yang melakukannya,maka semuanya berdosa,seperti mendirikan tempat peribadatan ,rumah sakit,menyembahyangkan dan mengebumukan mayat.
4.   Di lihat dari segi qadarnya (kwantitas) wajib di bagi dua :
a.       Wajib muhaddad : yaitu kewajiban yang di tentukan syara’ batas kadarnya (jumlahnya ) seperti shalat fardhu, zakat, kifarat, harga pembelian dan lain lain.kewajiban macam ini kalau tidak di kerjakan pada waktunya, maka menjadi tanggungan kita selamanya, sehingga kita menunaikannya.
b.      Wajib ghairu muhaddad : yaitu kewajiban yang tidak di tentukan syara’ batas kadarnya, sepwerti membelanjakan harta di jalan tuhan, memberikan makan orang yang sedang kelaparan dan lain sebagainya.adanya kewajiban-kewajiban tersebut adalah karena perintah syara’ tetapi tentang berapa jumlahnya tergantung kepada keadaan. Kewajiban yang semacam ini kalau tidak kita berikan secukupnya pada waktunya, maka tidak menjadi tanggungan atau hutang kita untuk memenuhi kebutuhannya pada waktu berikutnya. Dalam waktu berikutnya ini kita sudah berhadapan dengan kewajiban yang lain.
2.       MANDUB
           Perbuatan mandub (sunat) yaitu sesuatu perbuatan yang bila di perbuat mendapat pahala, tetapi bila di tinggalkan tidak mendapat siksa.mahdub juga di sebut sunat atau mustahab.
Sunat dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.    Sunat ai’n ialah perbuatan yang di anjurkan untuk di kerjakan oleh setian orang, seperti shalat sunah rotibah (shalat sunah yang dikrjakan sebelum atau sesudah sholat fardhu).
b.   Sunat kifayat, ialah kegiatan yang dianjurkan untuk di perbuat, cukup oleh salah satu seorang dari seorang golongan, seperti member salam,mendoakan orang orang bersin, demikian pula korban apabila sudah di kerjakan oleh salah seorang keluarga suatu rumah, maka sudah mencukupi bagi anggota keluarga lainnya.
Selain pembagian tersebut di atas, ada pula pembagian lainnya yaitu :
a.    Sunnah muakadah yaitu perbuatan yang tetap di kerjakan rosul, atau lebih banyak di kerjakan dari pada tidak seperti hari raya.
b.   Sunnah gharu mu’akaddah yaitu segala rupa sholaat yang tidak selalu di kerjakan oleh rosul.

3.      HARAM
           Perbuatan haram, yaitu sesuatu perbuatan yang di larang, bila di tinggalkan, akan diberi pahala, dan apabila di kerjakan mendapat siksa,seperti membuunuh, mencuri, tidak member makan orang yang menjadi tanggungannya.perbuatan ini juga di namakan maksiat dan perbuatan jahat (qabih ).
Larangan di bagi dua :
a.    Larangan karena perbuatan itu sendiri (muharram lizatihi) seperti dalam contoh-contoh tersebut di atas.
b.   Larangan karena bertalian dengan perbuatan lain, seperti larangan jual beli sesudah ada adzan jum’at. Jual beli itu sendiri tidak dilarang, akan tetapi dilakukan dalam waktu tersebut maka di larang.
4.      MAKRUH
           Perbuatan makruh, yaitu sesuatu perbuatan yang terlarang,bila di tinggalkan mendapat pahala bila di  kerjakan tidak mendapat sisa.
Makruh di bagi tiga :
a.    Makruh tanzih yaitu sesuatu perbuatan yang di rasakan meninggalkannya lebih baik dari pada memperbuaatnya.
b.    Tarkul-aula : yaitu meninggalkan yang lebih utama ,seperti meninggalkan shalt dhuha.
c.    Makruh tahrim : yaitu sesuatu perbuatan yang di larang  dalilnya tidak pasti (qat’I )
5.      MUBAH
           Perbuatan mubah ialah sesuatu perbuatan bila di perbuat tidak di beri pahala dan bila di tinggalkan tidak mendapat siksa.mubah di namakan halal dan zaiz.
Pembagian mubah :
1.   Yang di nyatakan syara’ boleh memilih, seperti kalau suka, boleh memperbuat, kalau tidak suka, boleh meninggalkannya.
2.   Yang tidak ada dalilnya dari syara’ yang di nyatakan boleh memilih, tetapi syara’ menyatakan tidak ada halangan (dosa) unuk memperbuatnya.
3.   Yang tidak ada keterangan sesuatu apa dari syara’.hukumnya di kembalikan kepada baraah asliyyah, yakni tidak ada hukumnya.nomor dua di atas: itulah yang banyak kita dapati.


Syarat-syarat perbuatan yang di perintahkan :
1.   Perintah itu adalah pada perbuatan yang mungkin terjadinya.karena itu tidak ada perintah terhadap perbuatan yang mustahil, yang tidak mungkin dapat terwujud.
2.   Perbuatan itu dapat di bedakan daari perbuatan-perbuatan lainnya,supaya dapat di tujukan niat terhadap perbuatan tersebut.
3.   Di ketahui atau mungkin dapat di ketahui, bahwa perbuatan itu di perintahkan allah, sehingga dalam mengerjakannya ada kehendak dan rasa ta’at terhadap allah.

E.     Mahkum Alaihi
           Mahkum alaiihi adalah orang mukallap, dimana perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum allah dan firmannya.(subjek hukum).
           Penjelasan : allah berfirman : dirikan shalat, perintah inidi tujukan kepada orang mukallaf yang dapat mengerjakan shalat, bukan di tujukan kepada kanak-kanak atau orang yang sedang gila.
           Sebagai kebijaksanaan, perintah dan larangan (yaklif=pertanggung jawab, selanjutnya taklifi, selalu di sesuaikan dengan kemampuan (ahliah ) manusia.hak-hak allah maupun hak-hak manusia, bagaimanapun macamnya, tidak di bebankan keccuali kepada orang yang mempunyai kemampuan. Karena itu, kemampuan ini menjadi dasar adanya taklif.
Pembagian kemampuan.
Kemampuan di bagi dua:
1.      Kemampuan menerima hak dan kewajiban (ahliyah wujud selanjutnya kemampuan menerima). Yang di maksud dengan kemampuan ini, ialah kepatuhan seseorang untuk ,mempunyai hak dan kewajiban.
a.       Dasar kemampuan menerima.
   Dasarnya ialah kemanusiaan. Selama kemanusian ada, yaitu selama masih hidup, maka tersebut tetap di miliki.
b.      Kemampuan menerima di bagi dua :
1.      Kemampuan menerima tidak penuh yaitu bayi yang baru di lahirkan mengingat ia tidak memiliki wujud tersendiri.
2.      Kemampuan menerima penuh, yaitu yang dimiliki seseorang sesudah dilahirkan.
2. Kemampuan berbuat (ahliyyah ada’a)
           Yang di maksud dengan kemampuan berbuat, ialah kepatuhan seseorang untuk di pandang sah kata kata dan perbuatannya dari sudut syara’ baik yang berhubungan dengan hak-hak allah maupun drngan hak manusia.kalo ia berpuasa (perbuatan), puasa ini sah. Kalau ia menjual sesuatu (perkataan),perjualan ini sah, dan ia terikat dengan kewajiban-kewajiban yang timbul perbuatan tersebut.
a.        Dasar kemampuan berbuat :
           Dasarnya ialah berakal, karena seseorang sudah berakal maka ia di beri, “kemampuan berbuat”. Tetapi karena “berakal” adalah seseuatu yang Nampak jelas,maka kedewasaan (bulugh) yang di jadikan ukurannya, yang dapat di ketahui dari tanda-tanda yang biasa di kenal atau dari umurnya,kurang lebih15 tahhun.
b.      Kemampuan berbuat dibagi dua :
·    Kemampuan berbuat tidak penuh, yaitu bagi anak-anak yang sudah  tamyiz,yang dapat mengetahui baik buruknya suatu perbuatan,berguna atau tidaknya, tetapi pengetahuan tersebut belum kuat.
·    Kemampuan berbuat yang penuh, yaitu bagi orang-orang yang sudah dewasa. Adapun anak-anak sebelum tamyiz tidak mempunyai berbuat sama sekali.demikian pula yang masih dalam kandungan.
           Untuk jelasnya, baik di terangkan masa-masa yang di lalui hidup manusia dan dalam masa yang mana,ia menjdi orang mukallaf yang sebenarnya.
Masa tersebut itu ada empat :
1.   Masa semasih dalam kandungan
2.   Maka sebelum tamyiz
3.   Masa sesudah tamyiz
4.   Masa dewasa.
           Dalam masa ke 1, seseorang hanya mempunyai kemampuan menerima yang tidak penuh, sedang kecakapan untuk berbuat tidak ada sama sekali.
           Dalam masa ke 2, seseorang mempunyai kemampuan menerima yang penuh ,dan di miliki terus selama hidupnya,tetapi tidak mempunyai kecakapn sama sekali
           Dalam masa ke 3,seseorang mempunyai kemampuan berbuat tidak penuh. Perbuatannya ada kalanya berhubungan dengan hak allah ataupun hak manusia.
           Yang berhubungan dengan hak allah seperti shalat atau puasa, di pandang sah, tetapi kalau perbuatan  itu rusak, ia tidak wajib menyelesaikannya.
           Yang berhubungan dengan hak manusia :
1.      Yang menguntungkan dapat di lakukan tanpa izin wali, seperti menerima pemberian.
2.      Yang merugikan tidak dapat di lakukan meskipun dengan izin wali, seperti memberikan sesuatu harta.
3.      Yang merugikan tetapi ada untungnya, yang di jalankan sesudah di izinkan wali, seperti jual beli.
           Dalam masa ke 4 dimana seseorang telah mencapai kedewasaannya, ia mempunyai kemampuan berbuat sepenuhnya.baik yang berhubungan dengan ibadat maupun muamalat. Dalam masa inilah ia menjadi mukallaf yang sebenarnya.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain.Menurut syara’,ialah firnan pembuat syara’(syar’i)yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa (mukallaf),firman mana mengandung tuntutan,membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain.
Hukum dibagi dua ;
1.   Hukum taklifi
2.   Hukum wadh’i
menurut golongan hanafiyyah hhukum taklifi di bagi menjafi tujuh yaitu :
1.   Fardhu
2.   Wajib
3.   Tahrim
4.   Karahah tahrim
5.   Karahah tansih
6.   Nadb
7.   Ibahah
           Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa hakim yaitu yang menetapkan hukum atau menetapkan baik buruknya perbuatan ialah allah.
           Yang di maksud dengan mahkum fiih, ialah perbuatan yang di hukumkan (perbuatan hukum ).perbuatan yang di hukumkan ada lima, sebagaimana akibat dari ber-macam-macam isi dan maksud yang terkandung dalam firman allah dan sabda nabi, di mana ke dua-duanya telah di terangkan dalam membicarakan dasar hukum.
Mahkum alaiihi adalah orang mukallap, dimana perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum allah dan firmannya.(subjek hukum).
DAFTAR PUSTAKA
Hanafie M.A., ushul fiqh,Jakarta :Widjaya,1989

Tidak ada komentar:

Posting Komentar